Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikat tanah merupakan dokumen otentik dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi tanda bukti kepemilikan tanah seseorang secara sah dimata hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 diatur bahwa sertifikat tanah merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sertifikat tanah ini sebagai bukti hak milik yang juga bisa menjadi jaminan atas rumah susun atau hak tanggungan berdasarkan objek pendaftaran tanah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fungsi lainnya yaitu untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Diantaranya yaitu pemerintah, agar bisa dengan mudah memperoleh data yang diperlukan. Kemudian juga agar administrasi pertanahan bisa terselenggara dengan tertib.
Nah apa saja syarat membuat sertifikat tanah, cara membuatnya, hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Berikut ini merupakan syarat membuat dokumen tersebut melansir laman semarangkota.go.id.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Akta Jual Beli Tanah
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Selanjutnya: langkah-langkah membuat sertifikat tanah
Cara Buat Sertifikat Tanah
Berdasarkan laman yang sama di atas, berikut ini adalah langkah-langkah membuat sertifikat tersebut:
- Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bawa seluruh dokumen dan syarat yang sudah disebutkan.
- Lalu kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
- Setelahnya, Anda akan diminta mengisi formulir sekaligus melakukan verifikasi dokumen
- Kemudian Anda juga akan mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
- Jika sudah maka setelah itu membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
- Apabila Anda sudah mendapat surat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN selanjutnya akan melakukan pengukuran tanah dan juga memasang tanda batas tanah. Anda juga diwajibkan hadir sebagai saksi.
- Hasil dari pengukurannya akan diproses serta dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
- Selagi menunggu sertifikat tanah dibuat, Anda juga diharuskan untuk melakukan pembayaran.
Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Jika semua tahap sudah dilakukan, maka selanjutnya adalah menunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN. Jangan lupa juga untuk periksa kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah diukur sebelumnya.
Dalam rentan pemeriksaan tanah tersebut, perlu diketahui juga bahwa ada biaya yang perlu disiapkan. Adapun untuk rumus perhitungan pemeriksaan tanah yaitu: Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp 350.000. Setelah semuanya jelas, Anda pun diharuskan melunasi pembayaran dan mendapatkan sertifikat tanah dari BPN.
Misalnya ada tanah yang ingin Anda beli dengan luas mencapai 500 m2, seharga Rp 350 juta. Maka diketahui biaya pengukuran tanahnya dengan rumus di atas sebagai berikut: (500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp 200.000
AWALIA RAMADHANI
Pilihan editor: Menteri Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Tarik Sertifikat Tanah Fisik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini