Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek dan Mencairkan BSU Tahap 7 Senilai Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Penyaluran BSU tahap 7 akan dilakukan setelah penyaluran melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya. Bagaimana mekanisme pencairan di kantor pos?

22 Oktober 2022 | 20.30 WIB

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya bakal segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 kepada para pekerja. Penyaluran BSU senilai Rp 600 ribu itu akan dilakukan melalui kantor PT Pos Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun penyaluran BSU tahap 7 akan dilakukan setelah penyaluran melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya. Ia berharap penyaluran BSU tahun 2022 ini bisa rampung pada akhir Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bagi masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU, tapi belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja. Selain itu masyarakat bisa mengakses laman web bsu.kemnaker.go.id.

"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," ujar Ida dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Oktober 2022.  

Ia menjelaskan penyaluran tahap 6 semula direncanakan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Tapi setelah dilakukan perbaikan data dan sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara, penyaluran bansos tersebut masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.  

Ida menyebutkan dari data yang tidak dapat tersalurkan, Kemenaker mengembalikannya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan," ujarnya. 

Adapun data yang tengah diproses pada penyaluran tahap 6 mencapai 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap 1-6 tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen.

Selanjutnya: Syarat mendapatkan, cara cek dan mencairkan BSU.

Lalu apa saja syarat menjadi penerima BSU, cara mengecek dan mencairkan BSU di Kantor Pos?

Syarat penerima BSU:

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Cara Cek Penerima BSU:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

3. Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cara Ambil BSU di Kantor Pos

1. Cek status penerima BSU

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW

4. Membawa KTP

5. Datang ke kantor pos sesuai undangan

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

RR Ariyani

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus