Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya per 1 Januari 2024, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP. Pemerintah sendiri memang sudah lama berencana untuk menggabungkan NIK dan NPWP sebagai satu identitas yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Integrasi antara NIK dan NPWP menjadi Single Identity Number (SIN) yang akan membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekalilgus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun peraturan tentang integrasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP merupakan salah satu dari ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengungkapkan hingga 7 Desember 2023, sudah ada sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan. Angka ini mencapai 82,52 persen dari total 69 juta NIK wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tenggat waktu pemadanan NIK-NPWP adalah sebelum 1 Januari 2024 atau pada 31 Desember 2023. Adapun dampak dari NIK dan NPWP yang tidak dipadankan adalah kendala saat mengakses layanan perpajakan.
“Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad malam, 10 Desember 2023.
Lantas, bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum?
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum
Untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki sudah terdaftar sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id. Sebelum itu, persiapkan terlebih dahulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai data pendukung pengecekan. Berikut cara cek NIK sudah menjadi NPWP atau belum:
1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel Anda.
2. Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.
3. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan.
4. Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan kode captcha, lalu klik ‘Cari’.
6. Apabila NIK Anda sudah menjadi NPWP, maka situs akan menampilkan informasi mengenai Data NPWP. Apabila NIK belum terpadankan, maka akan muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Melansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, berikut cara validasi NIK jadi NPWP:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.
2. Klik ‘Login’ atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
3. Masukkan 16 digit NIK.
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Apabila tidak berhasil masuk, Anda dapat melakukan cek validitas pada layanan ‘Data Profil’. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
RADEN PUTRI