Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

Begini cara daftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya.

11 Desember 2023 | 13.54 WIB

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Rabu, 9 Desember 2020 Berdasarkan data hasil hitung cepat KPU hingga pukul 15.50 WIB, kubu petahana Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono unggul sementara dalam perolehan suara sebesar 56 persen sedangkan pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia memperoleh 44 persen suara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Rabu, 9 Desember 2020 Berdasarkan data hasil hitung cepat KPU hingga pukul 15.50 WIB, kubu petahana Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono unggul sementara dalam perolehan suara sebesar 56 persen sedangkan pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia memperoleh 44 persen suara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 hari ini, 11 Desember 2023. Untuk Anda yang berminat mendaftar, berikut adalah cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya yang harus diperhatikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. Keanggotaan KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih masyarakat sekitar TPS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS naik dibanding dengan pada Pemilu 2019. Adapun gaji ketua KPPS adalah sebesar  Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk anggota KPPS adalah sebesar Rp 1,1 juta. Lalu, bagaimana cara daftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Pendaftaran calon petugas KPPS dibuka pada 11 hingga 15 Desember 2023. Bagi Anda yang berminat menjadi petugas KPPS dalam Pemilu 2023, simak cara daftarnya berikut ini.

- Siapkan dokumen serta melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.

- Kunjungi sekretariat PPS yang ada di desa/kelurahan setempat. 

- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. 

- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap. 

- Serahkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen persyaratan dalam satu tangkap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

- PPS menerima berkas pendaftaran untuk diseleksi.  L

- Kemudian PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS

- Selanjutnya penetapan calon anggota KPPS.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendaftar jadi petugas KPPS, terdapat beberapa dokumen dan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut. 

- Formulir pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermaterai

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 latar biru/merah

Syarat Daftar KPPS

Syarat untuk menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023.

meliputi:

- Warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun sampai dengan 55 tahun. 

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. 

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus