Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingatkah Anda tentang peristiwa terbakarnya Depo Pertamina Plumpang? Dalam peristiwa ini setidaknya telah memakan 17 korban jiwa. Lalu, 51 orang lainnya mengalami luka-luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari total korban tersebut ternyata hanya ada 6 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing 3 orang tersebut adalah pekerja Penerima Upah (PU). Sedangkan, 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area Pertamina ini, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta. Beasiswa ini berlaku dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi senilai total Rp 174 juta. Selain itu, fasilitas kesehatan demi pemulihan peserta dipantau oleh pihak BPJS. Dari peristiwa tersebut, Anda bisa memahami tentang pentingnya BPJS terutama untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ketahui cara klaimnya berikut ini:
Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Setiap manusia tidak ada yang pernah tahu takdirnya. Kapan saja ia diberi kesehatan dan ujian kesakitan. Sebagai bentuk ikhtiar melindungi diri dan keluarga, Anda bisa mendaftarkan diri pada fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah seperti yang satu ini.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sudah terbukti memberikan manfaat kepada para peserta. Manfaat ini bisa berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan maupun keduanya, yang diberikan pada saat peserta terkait mengalami kecelakaan kerja maupun terkenal penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini, Anda bisa melakukannya di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.
Berikut persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Memberi bukti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Peserta memiliki E-KTP asli yang dilampirkan
- Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi
- Melampirkan bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
- Melampirkan kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
- NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta)
Prosedur klaim manual secara langsung
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun
- Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua
- Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Batas Waktu Klaim
Jangka waktu pencairan santunan yang sudah ditentukan oleh pihak JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas klaim Anda disetujui.
Informasi status klaim
Jika Anda sudah melengkapi semua dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK secara daring maupun luring, inilah saatnya Anda memantau status klaim hak Anda sebagai peserta. Berikut langkah mudahnya:
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Lalu, masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Anda
- Cek informasi status klaim dengan klik 'Lacak Klaim Saya'
Pilihan editor: BPK Minta BPJS Ketenagakerjaan Usul Perubahan Aturan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH