Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Warga negara Indonesia atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Lalu, bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SPT adalah dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran, objek maupun bukan objek pajak, serta rincian harta dan kewajiban sesuai aturan perpajakan yang berlaku. SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khusus untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, pelaporannya harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Layanan e-Filing ini memudahkan pelaporan karena dapat diakses kapan saja dan dari mana saja asalkan terkoneksi dengan internet. Bagi yang masih bingung cara lapor SPT tahunan Orang Pribadi, berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Melaporkan SPT Tahunan Pajak 2024 sangat mudah dilakukan. Meskipun Coretax DJP telah diluncurkan, pelaporan SPT untuk tahun 2025 (mencakup periode pajak 2024 dan sebelumnya) masih menggunakan metode lama, yaitu melalui e-Filing.
Namun, untuk mengakses layanan ini, Wajib Pajak tetap membutuhkan EFIN. Untuk mengaktifkan EFIN, Wajib Pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT melalui e-Filing:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
- Klik "Login."
- Pilih menu "Lapor," kemudian klik layanan "e-Filing."
- Klik "Buat SPT" pada menu yang tersedia.
- Jawab beberapa pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih metode pelaporan, yaitu menggunakan formulir, panduan, atau unggah SPT.
- Isi data pada formulir, seperti tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
- Lanjutkan ke langkah berikutnya.
- Masukkan data sesuai formulir bukti potong pajak yang telah diberikan oleh perusahaan.
- Ikuti panduan hingga selesai.
- Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Klik "Di Sini" untuk mendapatkan kode verifikasi, yang akan dikirim ke nomor telepon atau email yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik "Kirim SPT."
- Setelah laporan terkirim, data SPT akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
Cara Mengakses Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi
Jika EFIN sudah pernah diaktivasi tetapi terlupa, DJP menyediakan beberapa layanan yang dapat digunakan untuk mengatasinya. Berikut adalah cara mengatasi lupa EFIN.
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat terdaftar.
- Menghubungi DJP melalui telepon di 1500200.
- Memanfaatkan fitur Live Chat di situs resmi DJP: www.pajak.go.id.
- Menggunakan aplikasi M-Pajak.
- Mengirim email ke alamat: [email protected].
Pilihan editor: Pemerintah Terapkan Sistem Pajak Coretax, Apa itu?