Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai dengan nominal Rp10.000 untuk mempermudah transaksi yang tidak lagi menggunakan kertas. Dilansir dari laman resmi e-meterai.co.id, e-materai ini meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penggunaan e-meterai telah berlandaskan hukum dari menteri keuangan RI. Adapun manfaat e-meterai selain memberi kepastian untuk dokumen elektronik juga berguna untuk menghindari pemalsuan materai, sebab di setiap e-materai memiliki kode batang yang berbeda pula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Cara Memakai Meterai Elektronik dan Perhatikan Tanda-tandanya
Cara Beli e-Meterai dan Menggunakannya
Berikut cara membeli dan membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik seperti dilansir dari Antara.
1. Buat akun pada laman https://pos.e-meterai.co.id
2. Isi data dan unggah dokumen.
3. Validasi dengan one-time password (OTP) yang dikirim melalui pesan singkat.
4. Masuk dengan akun yang telah tervalidasi dan beli e-meterai sesuai keinginan
5. Untuk membubuhkan, masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
6. Unggah dokumen dalam format PDF.
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'.
9. Masukkan PIN yang didaftarkan.
10. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai.
ANNISA FIRDAUSI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.