Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sebagai salah satu dokumen yang penting, Surat Keterangan Catatan Kepolisian disingkat SKCK menjadi syarat yang wajib saat melamar pekerjaan.
Dokumen itu dibutuhkan baik dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS maupun pegawai perusahaan swasta.
Kepolisian Sektor (Polsek); Berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun Tahun 2014 pada pasal 4 tentang kewenangan pembuatan SKCK dapat diterbitkan dari Kepolisian Resor (Polres); Kepolisian Daerah (Polda); dan Markas Besar (Mabes) Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat tempat pembuatan SKCK dikategorikan perbedaan fungsi surat tersebut, sehingga penting bagi anda untuk mengetahui langkah-langkah membuat SKCK baru, yang dapat diakses melalui polri.go.id, berikut syaratnya:
- Persiapan berkas
Apabila anda membuat SKCK secara langsung, maka sebaiknya membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili, fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tercatat dalam surat pengantar, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Datang ke loket pelayanan SKCK
Sebelum anda mendatangi kantor polisi untuk membuat SKCK baru, sebaiknya lengkapi daftar dokumen atau berkas sebagai syarat wajib administrasi. Lalu, isi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan dengan benar. Terakhir, anda akan melakukan sesi pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat beberapa catatan penting, seperti Polisi Sektor (Polsek) tidak dapat menerbitkan SKCK sebagai kebutuhan melamar/ melengkapi administrasi CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara dan Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM anda. Pembuatan SKCK menarik biaya Rp.30.000, yang disetorkan kepada petugas Polri.
Penerbitan SKCK juga dapat dilakukan secara online agar fasilitas pendaftaran dapat diakses dengan efisien. Pertama, buka skck.polri.go.id. Pilih, menu pada bagian pojok kanan atas website. Klik Form. Pendaftaran. Kemudian, unggah dokumen yang dibutuhkan serta mengisi form yang tersedia.
SKCK berlaku sampai enam bulan sejak dari tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku, anda dapat memperpanjang SKCK dengan cara yang sama mendaftar SKCK.
Tapi tanpa membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan domisili dan membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir dengan jangka waktu maksimal telah habis masanya selama setahun.
BALQIS PRIMASARI
Baca juga: DPR Usulkan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Alasannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.