Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Mendaftar Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Pengecer elpiji kini wajib mengajukan permohonan sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg ke Pertamina dalam menjalankan kegiatan berjualan elpiji.

4 Februari 2025 | 09.31 WIB

Pembelian gas elpiji 3 kilogram di Kedoya, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Pembelian gas elpiji 3 kilogram di Kedoya, Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung sejak Sabtu, 1 Februari 2025, Liquefied Petroleun Gas (LPG) atau biasa disebut sebagai elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon) tak lagi dijual di pengecer. Kebijakan ini membuat masyarakat hanya dapat membeli tabung gas tersebut di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan larangan bagi pengecer bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan gas melon bagi masyarakat. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setiap pengecer dan masyarakat yang kini menjual tabung gas melon, diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Usaha (NIB). Yuliot menambahkan bahwa pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS).

OSS merupakan sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang terintegrasi, dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mendukung penerapan Perizinan Berbasis Risiko. Sistem ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Selanjutnya, dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka pengecer atau perseorangan yang menjual gas melon akan mendapatkan NIB. Setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan kepada Pertamina untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Panduan Mendaftar Menjadi Pangkalan Resmi LPG

Berdasarkan informasi dari laman resminya, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun OSS:

- Kunjungi situs oss.go.id.

- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan.

- Centang kolom persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email untuk proses aktivasi dan klik "Aktivasi".

Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan username dan kata sandi ke email yang terdaftar. Gunakan informasi login tersebut untuk mengakses kembali situs OSS, lalu klik "Masuk" untuk login ke akun OSS.

Cara Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah memiliki akun OSS, calon pangkalan LPG dapat mengajukan izin usaha mikro serta NIB. Berdasarkan informasi dari laman resmi OSS, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan NIB agar menjadi pangkalan resmi Pertamina:

- Akses situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" dengan email serta kata sandi yang telah diterima.

- Pilih menu "Permohonan", lalu klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

- Klik "Nomor Induk Berusaha (NIB)", kemudian lengkapi data profil yang diminta.

- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha".

- Setelah seluruh informasi terisi, klik "Simpan", lalu pilih "Selanjutnya".

- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya".

- Pastikan semua data sudah benar, kemudian centang kolom persetujuan.

- Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha".

- Untuk mencetak dokumen, pilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha".

Data yang diperlukan untuk mengajukan NIB meliputi lokasi usaha (seperti luas lahan dan alamat), data produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh wilayah Indonesia. Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia, yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Mengajukan Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram

Pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg dapat dilakukan secara online melalui laman resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut langkah-langkah pendaftaran sebagai agen resmi pangkalan gas elpiji 3 kg:

- Pilih lokasi pangkalan dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

- Klik "Registrasi" untuk memulai proses pendaftaran.

- Lengkapi berbagai dokumen administrasi, di antaranya:

  • KTP dan NPWP.
  • Bukti kepemilikan lahan dan saldo rekening.
  • Akta pendirian badan usaha.
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
  • Fotokopi kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).
  • Surat referensi bank.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
  • Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
  • Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian.
  • Surat pernyataan bermeterai mengenai kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG. Agen resmi yang telah terdaftar wajib menjalankan operasional sesuai prosedur PT Pertamina. Perekrutan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji.

Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan guna mengonversi pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer elpiji 3 kg. “Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” kata Yuliot.

Dani Aswara dan Antara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus