Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024 yang sudah dilaporkan adalah sebanyak 12,56 juta atau mencapai 77,45 persen dari target, per 9 April 2025 pukul 11.59 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DJP sendiri menargetkan pelaporan untuk tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan. “Angka ini terdiri dari 12,2 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 357 ribu SPT Tahunan Badan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui pesan singkat pada Rabu, 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada pada 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. Kepdirjen Pajak tersebut mengatur soal penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Pembayaran dan pelaporan masih bisa dilakukan sampai 11 April 2025. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id, karena lapor lebih awal lebih nyaman,” kata Dwi.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.