Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

DJP: Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 Sudah Mencapai 77,45 Persen

DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT.

10 April 2025 | 10.38 WIB

Warga melakukan pembayaran pajak di KPP Pratama Tebet dan KPP Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Warga melakukan pembayaran pajak di KPP Pratama Tebet dan KPP Pratama Setiabudi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024 yang sudah dilaporkan adalah sebanyak 12,56 juta atau mencapai 77,45 persen dari target, per 9 April 2025 pukul 11.59 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DJP sendiri menargetkan pelaporan untuk tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan. “Angka ini terdiri dari 12,2 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 357 ribu SPT Tahunan Badan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui pesan singkat pada Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 jatuh pada pada 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan. Kepdirjen Pajak tersebut mengatur soal penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Pembayaran dan pelaporan masih bisa dilakukan sampai 11 April 2025. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui kanal djponline.pajak.go.id, karena lapor lebih awal lebih nyaman,” kata Dwi.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus