Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Informasi cara menghitung uang pensiun karyawan swasta mungkin dibutuhkan bagi Anda yang akan memasuki masa purna tugas. Meskipun identik dengan PNS atau ASN, sebenarnya pekerja di perusahaan non pemerintahan juga bisa memperoleh dana pensiun di masa tua yang berbeda dengan pesangon akibat PHK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yang perlu diketahui adalah dasar hukum pensiun karyawan swasta memiliki beberapa perbedaan ketentuan. Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Pensiun Karyawan Swasta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, tidak disebutkan secara jelas batas usia pensiun. Sesuai Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 1995 dituliskan bahwa umur pegawai yang masuk masa pensiun normalnya adalah 55 tahun. Namun, apabila yang bersangkutan masih dipekerjakan, maka usia pensiun bertambah maksimum hingga 60 tahun.
Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 berkaitan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Staf yang berumur 56 tahun bisa mengajukan permohonan pensiun. Serta dapat ditambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas 65 tahun.
Sementara pada PP No. 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP JHT), manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun. Termasuk pula bagi peserta terdampak PHK maupun berhenti kerja (resign).
Perhitungan pesangon PHK karyawan swasta dan pensiun diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Namun informasi terkait besaran dana pensiun tidak dipaparkan.
Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56, pengusaha dapat menetapkan PHK kepada buruh yang memasuki waktu pensiun, asalkan memenuhi beberapa hak di bawah ini.
- Uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2).
- Uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3).
- Uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
Berikut jumlah uang pesangon berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021.
- Masa kerja di bawah 1 tahun, maka menerima pesangon senilai 1 bulan upah.
- Masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka menerima pesangon senilai 2 bulan upah.
- Masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka menerima pesangon senilai 3 bulan upah.
- Masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka menerima pesangon senilai 4 bulan upah.
Selanjutnya: - Masa kerja minimal 4 tahun atau lebih...
- Masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka menerima pesangon senilai 5 bulan upah.
- Masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.
- Masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka menerima pesangon senilai 6 bulan upah.
- Masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka menerima pesangon senilai 7 bulan upah.
- Masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka menerima pesangon senilai 9 bulan upah.
Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang dimaksud pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3), antara lain:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi di bawah 6 tahun, akan mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi di bawah 9 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi di bawah 12 tahun, akan mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi di bawah 15 tahun, akan mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi di bawah 18 tahun, akan mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi di bawah 21 tahun, akan mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi di bawah 24 tahun, akan mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan 10 bulan upah.
Jumlah uang penggantian hak yang tercantum pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4), di antaranya:
- Cuti tahunan belum gugur atau belum diambil.
- Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga ke lokasi baru diterima kerja.
- Hal-hal lain atas perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, maupun PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Demikian langkah-langkah cara menghitung uang pensiun karyawan swasta dilihat dari PP No. 35 Tahun 2021. Nominal bisa berbeda tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Cek Saldo Taspen Via Website Terbaru yang Mudah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.