Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

21 Desember 2023 | 07.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan hingga keperluan yang menyangkut syarat administrasi, misalnya pendaftaran Akademi Militer (Akmil).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena hanya memiliki ukuran 85,6 milimeter x 53,98 milimeter selayaknya kartu identitas lainnya, tidak jarang Kartu BPJS Kesehatan terselip atau bahkan hilang. Lantas, bagaimana cara mengurus KIS yang hilang? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Seperti halnya kehilangan barang, peserta JKN perlu membuat laporan ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bila kehilangan KIS. Selanjutnya, Polri akan mengeluarkan surat tanda kehilangan yang selanjutnya dapat digunakan untuk melapor ke BPJS Kesehatan. 

Berikut langkah-langkah untuk mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang:

- Datang ke kantor polisi terdekat untuk meminta surat kehilangan.

- Setelah mendapatkan surat kehilangan, Anda bisa kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan membawa dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Kemudian, petugas akan membuatkan duplikat KIS.

- Setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan memberikan duplikat Kartu BPJS Kesehatan tersebut. 

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Selain itu, peserta JKN juga bisa mencetak KIS secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Berikut cara membuat Kartu BPJS Kesehatan secara daring (online):

- Instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi yang telah diunduh, lalu klik ‘Daftar’.

- Lengkapi data diri, antara lain nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk

- Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor handphone (Hp), alamat email, dan tanggal lahir.

- Ketik kode Captcha yang muncul di layar, lalu tekan tombol ‘Verifikasi Data’.

- Buat kata sandi dan ikuti instruksi selanjutnya.

- Masuk akun (login) menggunakan NIK atau nomor Kartu JKN.

- Masukkan kata sandi yang telah didaftarkan dan kode Captcha.

- Ketuk tombol ‘Masuk’.

- Klik menu ‘Kartu’ di halaman beranda aplikasi Mobile JKN.

- Pilih kartu peserta, lalu tekan opsi ‘Kirim Email’.

- Buka email yang dikirimkan dokumen KIS dalam format pdf oleh BPJS Kesehatan.

- Unduh Kartu BPJS Kesehatan digital dengan menekan tombol panah ke arah bawah.

- Lakukan cetak Kartu BPJS Kesehatan secara mandiri. 

- Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus