Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan operasi katarak bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Katarak atau lensa mata yang keruh sendiri merupakan penyebab utama kebutaan di Indonesia, dengan persentase kasus 70-80 persen.
Berdasarkan hasil survei kebutaan bertajuk “Rapid Assessment of Avoidable Blindness” oleh Perhimpunan Dokter Ahli Mata Indonesia (Perdami) serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2014-2015 terhadap penduduk berusia di atas 50 tahun di 15 provinsi menunjukkan prevalensi kebutaan sebesar 3 persen.
“Indeks pembangunan meningkat, sekarang lebih dari 70 persen. Ada beberapa penyakit yang tidak dapat dicegah, tetapi kita bisa bantu dengan rehabilitasi, salah satunya adalah katarak atau kekeruhan lensa,” kata Menkes kala itu Nila Moeloek di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017, dikutip dari Antara.
Syarat Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan
Merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, pelayanan operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan didasarkan oleh indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan. Indikasi medis yang dimaksud berupa:
- Penurunan tajam penglihatan dengan visus (lapang pandang penglihatan) kurang dari 6/18.
- Ditemukan adanya kondisi lain, seperti dislokasi lensa, glaukoma fakolitik, glaukoma fakomorfik, dan anisometropia.
- Visualisasi fundus (bagian posterior bola mata) yang masih mempunyai potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
- Katarak traumatika dan komplikata.
- Katarak pada bayi dan anak.
Adapun pelayanan operasi katarak dilakukan melalui tindakan sebagai berikut:
- Phacoemulsification atau fakoemulsifikasi, yaitu teknik dengan cara menghancurkan lensa yang rusak menggunakan ultrasonik, lalu lensa diangkat dan diganti dengan lensa buatan (implan intraokuler).
- Small Incision Cataract Surgery (SICS), yaitu pengangkatan lensa yang keruh melalui sayatan kecil di kornea mata.
- Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), yaitu pengangkatan lensa yang keruh melalui sayatan besar di sklera mata.
- Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE), yaitu pengangkatan lensa yang keruh, lalu diganti dengan lensa buatan.
Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah mendapatkan tindakan pembedahan katarak menggunakan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan:
- Pastikan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan paling singkat 6 bulan dan telah membayar iuran atau tidak memiliki tunggakan.
- Datang Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP yang terdaftar sesuai dengan KIS.
- Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KIS kepada petugas.
- Selanjutnya, pasien akan memperoleh pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum.
- Apabila dinilai memerlukan tindakan medis lebih lanjut, termasuk operasi katarak, maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
- Kemudian, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis atau subspesialis mata.
- Setelah melakukan operasi katarak, pasien bisa melakukan rawat inap atau rawat jalan sesuai dengan indikasi dokter.
- Peserta BPJS Kesehatan juga mendapatkan pelayanan kesehatan lainnya, termasuk obat-obatan dan kontrol rutin.
MELYNDA DWI PUSPITA