Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratnya

Peserta Jamsostek dapat meminjam uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Siaga. Bagaimana caranya?

26 Oktober 2023 | 19.00 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dapat meminjam uang ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Siaga. Pengajuan kredit dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel pintar (smartphone).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syaratnya? 

Syarat Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perlu diketahui, jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi tiga, yaitu: 

1. Pekerja penerima upah


Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dengan memperoleh upah, gaji, imbalan, atau dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti buruh pabrik dan pekerja kantoran. Manfaat yang akan diberikan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

2. Pekerja bukan penerima upah


Pekerja bukan penerima upah merupakan orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, misalnya pedagang dan petani. Jenis jaminan yang didapatkan, antara lain JHT, JKK, dan JK. 

3. Pekerja jasa konstruksi


Pekerja yang bekerja pada sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan konstruksi akan menerima JK dan JKK. 

Melalui program Dana Siaga, pekerja dapat meminjam uang tunai dari program Jamsostek untuk kebutuhan mendesak. Dikutip dari unggahan akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Kamis, 2 Februari 2023, berikut syarat-syarat pinjaman dana BPJS Ketenagakerjaan.

- Pengajuan hanya dapat dilakukan via aplikasi JMO.

- Mempunyai rekening payroll Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank RAYA.

- Memiliki minimal gaji Rp3 juta per bulan.

- Berusia maksimal 55 tahun.

- Lama bekerja lebih dari 2 tahun di perusahaan terakhir.

- Peserta aktif BPJamsostek dan tidak menunggak iuran.

- Plafon pinjaman BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 ribu sampai Rp25 juta, dengan tenor hingga 18 bulan.

- Bunga 1,24 persen flat per bulan.

- Memperoleh manfaat Rp25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank RAYA. 

Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah permohonan Dana Siaga Jamsostek.

- Instal aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

- Buat akun dengan memilih menu ‘Daftar Sekarang’.

- Masuk akun (login) dengan nomor handphone yang telah didaftarkan.

- Buka halaman beranda aplikasi JMO dan pilih menu ‘Dana Siaga’.

- Tekan opsi ‘Mitra Penyedia Dana Siaga’.

- Klik ‘Ajukan Sekarang’.

- Isi formulir termasuk mengisi informasi nomor rekening untuk pengiriman gaji.

- Verifikasi formulir permohonan pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan.

- Pastikan data yang telah diisi telah sesuai.

- Pengajuan akan dianalisis.

- Periksa hasil analisis pinjaman dan klik ‘Terima Tawaran’.

- Jika disetujui, maka uang tunai akan dikirimkan ke rekening BRI atau Bank RAYA. 

Demikian tata cara pinjam uang BPJS Ketenagakerjaan. Apabila menemui kendala atau ingin mengajukan pertanyaan mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku, maka peserta Jamsostek dapat menghubungi layanan Tanya BPJAMSOSTEK 175 atau melalui kanal WhatsApp (WA) di nomor 0813-8007-0175. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus