ARUS investasi asing (PMA) makin mengecil, terutama sejak dua
tahun terakhir. Ada bermacam sebab tentu saja. Pernah soal
birokrasi dijadikan kambing hitam, mengingat calon investor
dipaksa menunggu lama. Birokrasi itu sejak tahun lalu sudah
jauh berkurang oleh adanya one stop service di Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM). Itu berarti semua permohonan investasi
bisa diselesaikan via BKPM saja, tanpa mengharuskan sang calon
bepergian ke sejumlah instansi yang bersangkutan. Namun arus PMA
masih tetap kecil. Kenapa?
Boleh saja orang berkata, mungkin karena iklim di Indonesia ini
sudah kalah saingan dibanding negeri lain. Mungkin. Yang sudah
pasti, BKPM sendiri makin mempersempit pintu bagi PMA. Izin
sudah tidak akan diberikan lagi kepada PMA bila sesuatu proyek
akan bisa ditangani oleh investasi domestik (PMDN). Ini sudah
ditegaskannya dalam Daftar Skala Prioritas (DSP) 1977. Dan DSP
1978, yang berlaku mulai 15 Pebruari, menegaskan lagi bahwa PMDN
lebih diutamakan, sedang jumlah bidang usaha yang terbuka bagi
PMA lebih diperkecil.
DSP itu yang nampaknya disesuaikandengan kebutuhan, menetapkan 4
kategori: prioritas (P), fasilitas (F), tanpa fasilitas (TF) dan
tertutup (T). Jenis usaha untuk keduanya, PMDN dan PMA, dari DSP
1978 berjumlah masing-masing 1095--naik dari 763 pada tahun
1977. Tapi perbedaannya terutama menyolok sekali (lihar grafik)
pada kategori 'prioritas' yang untuk PMA menurun dari 31,7%
tahun '77 ke 14,1 % tahun '78. Sedang 'tertutup' untuk PMA, yang
sudah setinggi 48,5% tahun '77, menjadi lebih tinggi
lagi--69,8%--tahun '78. Sebaliknya pada waktu yang sama
'prioritas' bagi PMDN meningkat dari 49,1% ke 53,6o. Sedang
'tertutup' untuk PMDN dibiarkan tetap rendah: 9,6%.
Seperti tahun sebelumnya, kebijaksanaan BKPM untuk 1978 masih
akan mengarahkan upaya supaya lokasi industri tersebar, supaya
tidak menumpuk seperti adanya sekarang di Jakarta dan
sekitarnya. Usaha BKPM yang terbaru juga paling menarik: supaya
proyek investasi mengikutsertakan golongan ekonomi lemah.
Caranya supaya menarik, masih kabur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini