Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Centro Plaza Ambarukmo Yogyakarta Tutup Operasi Usai Digugat Pailit

Sebelum resmi tutup operasi di Ambarukmo Plaza, pengelola Centro Department Store digugat pailit oleh sejumlah pemasoknya.

20 Maret 2021 | 12.54 WIB

Centro Department Store. centro.co.id
Perbesar
Centro Department Store. centro.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar gerai retail Centro Department Store di Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, tutup untuk selamanya telah dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja. “Ya, sudah (tutup),” ujarnya ketika dihubungi pada Kamis lalu, 18 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan itu menanggapi kabar penutupan gerai Centro Departement ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini. Manajemen Centro dalam sebuah rekaman menyatakan pamit setelah toko itu berdiri di Ambarukmo Plaza selama 15 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Instagram resmi Ambarukmo Plaza pun sebelumnya mengunggah pengumuman bahwa Centro menggelar diskon 70 persen untuk semua merek eksklusifnya. Diskon dihelat selama dua hari, yakni 15-16 Maret.

Store Manager Centro Plaza Ambarrukmo Yogyakarta Siwi Susanti belum berkenan memberikan keterangan. Dihubungi Tempo sejak Rabu, 17 Maret, manajemen menyatakan masih akan menampung pertanyaan.

Sebelum menutup gerainya di Yogyakarta, PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, digugat pailit oleh para pemasoknya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. PT Tozy Sentosa adalah subsidiary dari Parkson Retail Asia, milik Parkson Group Malaysia, yang mengelola belasan gerai di Indonesia.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini didaftarkan oleh 5 perusahaan. Lima perusahaan itu adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.

Dalam gugatannya, para pemohon memiliki 7 poin tuntutan.

Pertama, untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa.

Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.

Keempat, para penggugat juga meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus dan kurator.

Kelima, penggugat menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.

Sidang pertama telah dilakukan pada Rabu, 10 Maret 2021. Sidang lanjutan gugatan terhadap pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store digelar pada Rabu, 17 Maret 2021.

FRANCISCA CHRISTY | BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus