Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal yang Wajib Diketahui

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjol legal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar jeratan utang.

8 Agustus 2023 | 07.00 WIB

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Perbesar
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia, jurusan Satsra Rusia Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) nekat membunuh juniornya sendiri, yaitu Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Terungkap, motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran iri pada korban dan terlilit pinjaman online atau pinjol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi mengatakan pelaku ingin menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto, sehingga tega membunuh adik kelasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Motifnya pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan HP korban,” ungkap Made Budi, Jumat, 4 Agustus 2023.

Berkaca dari kasus tersebut, masyarakat perlu berhati-hati ketika ingin melakukan pinjaman online. Sebab dikhawatirkan, pinjaman online yang digunakan adalah pinjol tak berizin alias ilegal. Pasalnya, banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal mendapat ancaman dan teror saat ditagih oleh debt collector, sehingga membuat peminjam merasa frustasi dan berujung melakukan tindakan kriminal.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari jeratan utang dari pinjol ilegal dan memilih layanan pinjaman yang sah dan terpercaya untuk menghindari risiko dan masalah yang dapat timbul.

Selanjutnya: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal....

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh pihak yang tidak memiliki izin atau lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman ini biasanya menawarkan proses pengajuan yang cepat dan mudah, namun sering kali memiliki suku bunga yang sangat tinggi hingga denda atau biaya administrasi yang tidak wajar.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diketahui:

1.    Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2.      Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3.      Pemberian pinjaman sangat mudah

4.      Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5.      Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6.      Tidak mempunyai layanan pengaduan

7.      Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8.      Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9.      Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Selanjutnya: Ciri-ciri Pinjaman Online Legal....

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal

Sementara itu, pinjaman online legal adalah jenis pinjaman yang telah mendapatkan izin dari OJK. Pinjaman ini beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dalam industri keuangan, serta mengikuti standar etika yang ditetapkan untuk melindungi hak-hak konsumen. Adapun, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Terdaftar/berizin dari OJK

2.      Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3.      Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4.      Bunga atau biaya pinjaman transparan

5.      Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6.      Mempunyai layanan pengaduan

7.      Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8.      Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9.      Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal dan legal. Atas maraknya kasus kriminal akibat pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keabsahan dan legalitas setiap tawaran pinjaman online. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari terjebak dalam utang pinjol ilegal sekaligus melindungi diri dari praktik penagihan tidak etis.

RIZKY DEWI AYU

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus