Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

CISDI Beberkan Dampak PPN 12 Persen ke Lonjakan Biaya Layanan Kesehatan di Tengah Inflasi Medis

Chief Strategist dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan menaikkan biaya layanan kesehatan.

28 November 2024 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Strategist dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, mengkritisi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan dari 11 persen menjadi 12 persen. Ia menilai kenaikan PPN akan memicu peningkatan biaya layanan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari sisi industri, penambahan PPN akan memberi dampak tidak langsung yang berkontribusi terhadap biaya layanan kesehatan,” ujar Yurdhina dalam jawaban tertulisnya seperti dikutip pada Kamis, 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yurdhina menjelaskan, layanan kesehatan pada dasarnya merupakan kategori yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak. Namun, kenaikan harga bahan pokok farmasi serta alat-alat kesehatan yang dikenai PPN 12 persen juga berdampak pada peningkatan biaya layanan kesehatan.

Ia mencontohkan dengan obat-obatan yang pada dasarnya merupakan barang kena pajak (BKP) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000. Dimana, obat-obatan yang diberikan bagi pasien rawat jalan akan ikut dikenakan PPN.

“Obat merupakan barang kena pajak (BKP) yang akan terkena PPN pada setiap rantai distribusinya,” kata Yurdhina.

Yurdhina juga mengatakan, kenaikan harga-harga obat-obatan ini nantinya juga akan ditanggung oleh masyarakat. Ia menjelaskan, dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat untuk menebus obat-obatan ataupun alat kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN. Biaya ini nantinya akan meningkat besarannya bila PPN 12 persen jadi diberlakukan.

“Yang harus dipikirkan adalah pengaruhnya terhadap skema out-of pocket, atau biaya yang dikeluarkan secara pribadi, baik yang tidak masuk dalam skema JKN maupun yang harus membayar lebih dari plafon pembiayaan yang ditanggung JKN,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui biaya pengobatan di Indonesia meningkat 13,6 persen selepas pandemi Covid-19. Sementara itu, bila dilihat secara tahun ke tahun atau year on year (yoy), biaya pengobatan di Indonesia naik sebesar 11,5 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding dengan kenaikan ongkos kesehatan di Asia sebesar 11 persen.

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa, kenaikan biaya kesehatan disebabkan oleh kenaikan harga barang medis, biaya klaim asuransi yang meningkat serta penundaan perawatan selama masa pandemi Covid-19. Inflasi medis selaras dengan kenaikan biaya tarif pelayanan kesehatan pada awal 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Kenaikan biaya kesehatan juga dipengaruhi oleh inflasi umum pada 2022 sebesar 5,5 persen,” kata mereka dalam laman resmi organisiasi aaji.or.id itu.

Ikhsan Reliubun ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus