Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Coretax dan Simbara Bakal jadi Komponen Utama Optimalisasi Pendapatan Negara

Optimalisasi pendapatan negara melalui Coretax dan Simbara merupakan satu dari empat pilar rekomendasi strategis yang diajukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Kepala Negara.

10 Januari 2025 | 18.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto ketika ditemui di sela acara Tempo EV and Battery Conference 2023 di Jakarya, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto mengungkapkan, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) akan menjadi komponen utama untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Ia mengatakan telah melamporkan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang pertama, Coretax yang terkait dengan perpajakan. Yang kedua, Simbara yang terkait dengan pendapatan negara bukan pajak dari sektor tambang, terutama royalti," ujar Seto dalam jumpa pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Optimalisasi pendapatan negara melalui Coretax dan Simbara merupakan satu dari empat pilar rekomendasi strategis yang diajukan DEN kepada Kepala Negara. Ketiga rekomendasi lainnya yakni efisiensi belanja negara dengan e-catalogue 6.0, kemudahan pelayanan publik melalui digitalisasi administrasi, dan kemudahan berusaha dengan penyempurnaan sistem OSS.

Dengan Coretax, Seto mengatakan, kepatuhan pajak akan dapat ditingkatkan secara signifikan. Karena itu, ia mengatakan DEN mendukung penuh implementasi sistem yang tengah dirintis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini. Coretax mulai bergulir sejak 1 Januari 2025 lalu.

Adapun lewat Simbara, Seto mengatakan, pemerintah telah menerapkannya untuk sektor batu bara. Pemerintah belakangan memasukkan nikel dan timah ke dalam sistem ini. Ia mengklaim melalui sistem ini, negara telah memperoleh peningkatan pendapatan. Kepatuhan para pelaku usaha di sektor batu bara juga meningkat setelah sistem ini berjalan.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bank Dunia berpandangan jika Coretax mampu berjalan, Indonesia akan memperoleh tambahan rasio penerimaan pajak sebesar 6,4 persen dari PDB atau setara kira-kira Rp 1.500 triliun. Eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mengatakan, angka ini telah ia rinci sejak sekarang.

"Saya lihat sih kalau kami lakukan dengan baik dan semua sepakat. Jangan berkelahi gini-gini, tidak usah terus kritik-kritik dulu. Biarkan jalan dulu. Nanti ya kritik, berikan kritik membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," tuturnya.

Dalam peluncuran perluasan cakupan Simbara untuk nikel dan timah di Kemenkeu, Jakarta, pada Senin, 22 Juli 2024, Luhut yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengklaim negara bisa memperoleh royalti sebesar Rp 5 triliun hingga Rp 10 triliun per tahun dari Simbara. “Hanya dari royalti, tidak bicara pajak,” ujar Luhut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus