Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cuti Bersama Lebaran 2018: Kadin: Biaya Upah Naik 3 Kali Lipat

Wakil Ketua Umum Kadin Benny Soetrisno mengatakan kebijakan cuti bersama Lebaran 2018 hingga 10 hari dapat merugikan pelaku industri.

8 Mei 2018 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kadin Indonesia harus mendorong peran Kadin di daerah untuk berperan maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengatakan kebijakan cuti bersama Lebaran 2018 hingga 10 hari dapat merugikan pelaku industri, khususnya dalam kegiatan ekspor impor. "Jika itu cuti resmi maka biaya upah akan naik tiga kali lipat per jam," kata Benny di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 8 Mei 2018.

Namun, Benny yakin bahwa kebijakan tersebut tidak akan menyebabkan konflik antara pengusaha dan karyawan. Atas usul dari Kadin dan Apindo, kebijakan cuti bersama Lebaran 2018 menurut Benny hanya bersifat fleksibel. Dari situ, Benny mengatakan perusahaan dan karyawan dapat mendiskusikan jalan terbaik.

"Gak lah (terjadi konflik), kita ada hubungan industrial. Setiap perusahaan kan ada serikat pekerjanya, lakukan bilateral aja," katanya.

Baca: Keputusan Cuti Bersama Lebaran Tetap 11 sampai 20 Juni 2018

Sebelumnya, berbagai persatuan pekerja di sektor swasta merasa tak diuntungkan oleh kebijakan penambahan cuti bersama yang bersifat fakultatif, alias tidak wajib. Kebebasan bagi pengusaha untuk tidak menerapkan libur tambahan sebanyak tiga hari yang ditegaskan dianggap bisa memicu konflik antara manajemen perusahaan dan buruh kerjanya.

Juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan, Sherin Sarinah, mengatakan pekerja cenderung menuntut pemberian cuti sesuai surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan pada 18 April lalu. Namun, pengusaha akan cenderung menolak karena potensi penurunan keuntungan. "Kedua pihak bisa berselisih dalam bipartit," ujarnya pada Tempo, Senin 7 Mei 2018.

Menurut Sherin, mayoritas pekerja menginginkan tambahan cuti bersama untuk beristirahat. Kenaikan upah yang minim, kata dia, menciptakan ketergantungan buruh pada bayaran lembur.

"Selalu overtime. Jam kerja aktual pekerja manufaktur saja 10-12 jam per hari," ujarnya sambil menambahkan ada lebih dari 17 juta buruh yang saat ini bekerja di sektor tersebut.

Adapun SKB disetujui tiga menteri menetapkan 11, 12, dan 20 Juni 2018 sebagai cuti bersama. Jika termasuk libur Lebaran pada 15-17 Juni dan empat hari cuti yang telah ditetapkan sebelumnya, total liburan menjadi 10 hari berturut-turut.

Ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan perundingan alot akan terjadi pada perusahaan yang persatuan karyawannya kuat. Jika tidak, pengusaha dikhawatirkan membuat kebijakan sepihak.

"Persetujuan pekerja formalitas belaka, sesuka hatinya pengusaha membuat aturan sendiri," ujarnya pada Tempo.

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan pihaknya akan mendesak implementasi tambahan cuti bersama. "Jam kerja panjang akan membuat kelelahan berlebih, justru menghambat produktivitas," tuturnya.

Baca berita tentang cuti bersama lebaran 2018 lainnya di Tempo.co.

YOHANNES PASKALIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus