Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Daftar Bunga KUR Mandiri 2024 untuk Pinjaman Usaha dan Syaratnya

Berikut ini daftar bunga KUR Mandiri 2024 untuk pinjaman usaha yang bisa dijadikan referensi. Suku bunga KUR Mandiri mulai dari 3% per tahun.

24 Juni 2024 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu kredit usaha rakyat (KUR) yang menjadi andalan masyarakat adalah KUR Mandiri. KUR Mandiri menawarkan suku bunga yang rendah dengan nominal pinjaman mencapai Rp500 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi Anda yang ingin meminjamnya, berikut adalah suku bunga KUR Mandiri 2024 beserta persyaratan yang harus disiapkan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KUR Mandiri merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur. Adanya KUR Mandiri sangat bermanfaat bagi UMKM karena dapat meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Lantas, berapa bunga KUR Mandiri 2024?

Bunga KUR Mandiri 2024

Bank Mandiri menyediakan lima jenis KUR yang terdiri atas KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau KUR TKI, dan KUR Khusus. 

Masing-masing KUR memiliki besaran suku bunga dan limit yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian bunga KUR Mandiri dan limitnya. 

1. KUR Super Mikro

KUR Super Mikro menawarkan suku bunga 3% efektif per tahun. Limit pinjaman KUR Super Mikro Mandiri mencapai Rp10 juta. 

2. KUR Mikro 

KUR Mikro Mandiri menawarkan besaran suku bunga yang lebih besar dibanding super mikro yakni 6% efektif per tahun bagi nasabah yang baru menerima KUR pertama kali. 

Untuk limitnya adalah Rp10 juta sampai Rp100 juta. Besaran suku bunga kemudian akan meningkatkan seiring dengan bertambahnya pinjaman dengan rincian berikut:

  • Penerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun.
  • Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun.
  • Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun.
  • Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.

3. KUR Kecil

Sama seperti KUR Mikro, KUR Kecil Mandiri juga menawarkan suku bunga sebesar 6% bagi nasabah yang pertama kali mengajukan. 

Selanjutnya besaran suku bunga akan meningkat tergantung berapa kali pinjaman diajukan. Meski begitu, limit KUR Kecil lebih tinggi dibanding KUR Mikro yakni sebesar Rp100 juta sampai Rp500 juta. 

4. KUR PMI/KUR TKI

KUR PMI atau KUR TKI memiliki suku bunga sebesar 6% efektif per tahun. Adapun limit modal yang bisa disalurkan oleh Mandiri mencapai maksimal Rp100 juta. 

5. KUR Khusus

KUR khusus juga menawarkan suku bunga sebesar 6% efektif per tahun. Limit yang disalurkan merupakan limit paling besar yaitu mencapai Rp500 juta. 

Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2024

Sebelum mengajukan KUR Mandiri, pastikan Anda telah membaca syarat pengajuan KUR Mandiri 2024 agar pengajuan bisa disetujui. Berikut adalah persyaratan penerima KUR Bank Mandiri berdasarkan jenisnya:

1. KUR Super Mikro

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki usaha produktif yang minimal berjalan selama 6 bulan.
  • Bagi usaha kurang dari 6 bulan, diperbolehkan mengajukan KUR Super Mikro tetapi harus memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu:
    • Mengikuti pendampingan
    • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
    • Tergabung dalam kelompok usaha, atau mempunyai anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya. 
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
  • Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
  • Tidak diberlakukan agunan tambahan.

2. KUR Mikro

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.
  • Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.
  • Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
  • Calon penerima KUR Mandiri Mikro dari sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali. 
  • Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.
  • Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi maksimal 5 tahun.
  • Tidak diberlakukan agunan tambahan.

3. KUR Kecil

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.
  • Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).
  • Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi maksimal 5 tahun.
  • Agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.

4. KUR PMI/TKI

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Minimal usia calon debitur KUR Mandiri dimungkinkan 18 tahun, tetapi harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat izin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
  • Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, perjanjian penempatan PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
  • Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
  • Tidak diberlakukan agunan pokok dan agunan tambahan.

5. KUR Khusus

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.
  • Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Mandiri Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).
  • Suku bunga 6 persen efektif per tahun.
  • Agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.

RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus