Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Lengkap Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

Pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK akan ditutup Senin, 9 Oktober 2023. Simak daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 berikut ini.

7 Oktober 2023 | 08.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah peserta mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023. Para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus mengikuti serangkaian tes agar bisa dinyatakan lulus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi para pelamar pada formasi CPNS, beberapa tes yang harus diikuti, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sedangkan bagi calon PPPK, seleksi terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Materi Seleksi PPPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, seleksi kompetensi PPPK dilaksanakan menggunakan sistem berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Adapun seleksi kompetensi yang dimaksud terdiri atas:

-        Kompetensi teknis.

-        Kompetensi manajerial.

-        Kompetensi sosial kultural. 

Selain itu, mengacu pada Pasal 30 PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2023, seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas tersebut dilaksanakan melalui tes wawancara. 

Sementara itu, peraturan tentang penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara PPPK dapat dikecualikan bagi pelamar pada jenjang jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama. 

Instansi pusat juga dapat mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan setelah mendapatkan persetujuan menteri. Seleksi tambahan tersebut tidak boleh dalam bentuk tes wawancara. Tes tambahan dengan sistem CAT yang dilaksanakan juga merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai seleksi kompetensi secara keseluruhan. 

Passing Grade PPPK 2023

Mengenai bobot nilai dan nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2023, Analis Kebijakan di lingkungan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Nurmala Dewi telah menjabarkannya. 

“Total soal (seleksi kompetensi dan wawancara) yang akan bapak dan ibu (pelamar PPPK 2023) kerjakan itu sebanyak 145 butir, yang dikerjakan dalam waktu 130 menit,” kata Nurmala dalam Webinar Kebijakan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, disiarkan langsung di kanal YouTube KemenPAN-RB, Rabu, 3 Oktober 2023. 

Nurmala menjelaskan, nilai maksimal yang bisa diperoleh pelamar PPPK 2023 adalah 670, meliputi 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Untuk durasi pengerjaan seleksi kompetensi, yaitu selama 120 menit, sedangkan wawancara berlangsung 10 menit. 

Berikut rincian dari jumlah soal dan bobot nilai untuk masing-masing seleksi PPPK 2023:

- Kompetensi teknis: 90 butir soal (jawaban benar bernilai 5, tidak menjawab atau salah bernilai 0).

- Kompetensi manajerial: 25 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).

- Kompetensi sosial kultural: 20 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).

- Wawancara: 10 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0). 

Sementara itu, passing grade seleksi PPPK adalah sebagai berikut.

- Kompetensi teknis: sesuai masing-masing lampiran keputusan menteri (Kepmen) pada instansi yang dilamar.

- Kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117.

- Wawancara: 24. 

“Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, sesuai lampiran kepmen, disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar. Karena masing-masing jabatan memiliki nilai seleksi kompetensi teknis yang berbeda-beda,” kata Nurmala. 

Passing Grade PPPK Guru 2023

1    Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180

2    Ahli Pertama - Guru Agama Hindu:  180

3    Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180

4    Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180

5    Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180

6    Ahli Pertama - Guru Kelas: 180

7    Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170

8    Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 160

9    Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 185

10    Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 160

11    Ahli Pertama - Guru Matematika: 170

12    Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180

13    Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: 180

14    Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 170

15    Ahli Pertama - Guru PPKN: 185

16    Ahli Pertama - Guru IPS:  175

17    Ahli Pertama — Guru IPA: 180

18    Ahli Pertama — Guru Bahasa Arab:  195

19    Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 170

20    Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 185

21    Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin:  205

22    Ahli Pertama - Guru Bahasa Perancis:  165

23    Ahli Pertama - Guru Biologi: 185

24    Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 190

25    Ahli Pertama - Guru Fisika: 160

26    Ahli Pertama - Guru Geografi: 180

27    Ahli Pertama - Guru Kimia:  190

28    Ahli Pertama - Guru Sejarah: 205

29    Ahli Pertama - Guru Sosiologi:  195

30    Ahli Pertama - Guru TIK: 175

Untuk nilai passing grade PPPK Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di sini

Passing Grade Non Guru 2023

 1. Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270

2. Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225

3. Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252

4. Ahli Madya - Arsiparis: 225

5. Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158

6. Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158

7. Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293

8. Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270

9. Ahli Madya - Penata Ruang: 180

10. Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252

11. Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293

12. Ahli Madya - Pranata Komputer: 270

Untuk nilai passing grade PPPK Non Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di sini

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus