Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023. Para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus mengikuti serangkaian tes agar bisa dinyatakan lulus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi para pelamar pada formasi CPNS, beberapa tes yang harus diikuti, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sedangkan bagi calon PPPK, seleksi terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Materi Seleksi PPPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, seleksi kompetensi PPPK dilaksanakan menggunakan sistem berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun seleksi kompetensi yang dimaksud terdiri atas:
- Kompetensi teknis.
- Kompetensi manajerial.
- Kompetensi sosial kultural.
Selain itu, mengacu pada Pasal 30 PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2023, seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas tersebut dilaksanakan melalui tes wawancara.
Sementara itu, peraturan tentang penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara PPPK dapat dikecualikan bagi pelamar pada jenjang jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama.
Instansi pusat juga dapat mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan setelah mendapatkan persetujuan menteri. Seleksi tambahan tersebut tidak boleh dalam bentuk tes wawancara. Tes tambahan dengan sistem CAT yang dilaksanakan juga merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai seleksi kompetensi secara keseluruhan.
Passing Grade PPPK 2023
Mengenai bobot nilai dan nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2023, Analis Kebijakan di lingkungan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Nurmala Dewi telah menjabarkannya.
“Total soal (seleksi kompetensi dan wawancara) yang akan bapak dan ibu (pelamar PPPK 2023) kerjakan itu sebanyak 145 butir, yang dikerjakan dalam waktu 130 menit,” kata Nurmala dalam Webinar Kebijakan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, disiarkan langsung di kanal YouTube KemenPAN-RB, Rabu, 3 Oktober 2023.
Nurmala menjelaskan, nilai maksimal yang bisa diperoleh pelamar PPPK 2023 adalah 670, meliputi 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Untuk durasi pengerjaan seleksi kompetensi, yaitu selama 120 menit, sedangkan wawancara berlangsung 10 menit.
Berikut rincian dari jumlah soal dan bobot nilai untuk masing-masing seleksi PPPK 2023:
- Kompetensi teknis: 90 butir soal (jawaban benar bernilai 5, tidak menjawab atau salah bernilai 0).
- Kompetensi manajerial: 25 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).
- Kompetensi sosial kultural: 20 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).
- Wawancara: 10 butir soal (jawaban benar bernilai 1-4, tidak menjawab atau salah bernilai 0).
Sementara itu, passing grade seleksi PPPK adalah sebagai berikut.
- Kompetensi teknis: sesuai masing-masing lampiran keputusan menteri (Kepmen) pada instansi yang dilamar.
- Kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117.
- Wawancara: 24.
“Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, sesuai lampiran kepmen, disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar. Karena masing-masing jabatan memiliki nilai seleksi kompetensi teknis yang berbeda-beda,” kata Nurmala.
Passing Grade PPPK Guru 2023
1 Ahli Pertama - Guru Agama Budha: 180
2 Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 180
3 Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 180
4 Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 180
5 Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 180
6 Ahli Pertama - Guru Kelas: 180
7 Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 170
8 Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 160
9 Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 185
10 Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 160
11 Ahli Pertama - Guru Matematika: 170
12 Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
13 Ahli Pertama - Guru Pendidikan Khusus: 180
14 Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 170
15 Ahli Pertama - Guru PPKN: 185
16 Ahli Pertama - Guru IPS: 175
17 Ahli Pertama — Guru IPA: 180
18 Ahli Pertama — Guru Bahasa Arab: 195
19 Ahli Pertama - Guru Bahasa Jepang: 170
20 Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman: 185
21 Ahli Pertama - Guru Bahasa Mandarin: 205
22 Ahli Pertama - Guru Bahasa Perancis: 165
23 Ahli Pertama - Guru Biologi: 185
24 Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 190
25 Ahli Pertama - Guru Fisika: 160
26 Ahli Pertama - Guru Geografi: 180
27 Ahli Pertama - Guru Kimia: 190
28 Ahli Pertama - Guru Sejarah: 205
29 Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 195
30 Ahli Pertama - Guru TIK: 175
Untuk nilai passing grade PPPK Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di sini
Passing Grade Non Guru 2023
1. Ahli Madya - Analis Kebijakan: 270
2. Ahli Madya - Analis Ketahanan Pangan: 225
3. Ahli Madya - Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
4. Ahli Madya - Arsiparis: 225
5. Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis: 158
6. Ahli Madya - Dokter Spesialis: 158
7. Ahli Madya - Pekerja Sosial: 293
8. Ahli Madya - Pembina Jasa Konstruksi: 270
9. Ahli Madya - Penata Ruang: 180
10. Ahli Madya - Pengawas Benih Tanaman: 252
11. Ahli Madya - Pengelola Sumber Daya Air: 293
12. Ahli Madya - Pranata Komputer: 270
Untuk nilai passing grade PPPK Non Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di sini
MELYNDA DWI PUSPITA