Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Aturan penambangan hasil sedimentasi membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Pelaku usaha mengeluhkan tumpang-tindih perizinan antara Kementerian Kelautan dan Kementerian ESDM.
Biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan pasir laut lima kali lebih besar ketimbang manfaat ekonominya.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan telah menetapkan tujuh lokasi pengerukan hasil sedimentasi di laut yang utamanya berupa pasir laut. Saat ini Kementerian Kelautan tengah menanti pelaku usaha penambangan yang berminat memasukkan dokumen persyaratan pengerukan. Pendaftaran dibuka sejak pengumuman pada 15 Maret lalu hingga 28 Maret 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Aisyah Amira Wakang berkontribusi dalam penulisan artikel ini