Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Selangkah Lagi Penambangan Pasir Laut

Kementerian Kelautan menetapkan tujuh lokasi pengerukan pasir laut. Pengusaha bisa mengajukan proposal hingga 28 Maret 2024.

20 Maret 2024 | 00.00 WIB

Pengangkutan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dok. TEMPO/Arie Basuki
Perbesar
Pengangkutan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dok. TEMPO/Arie Basuki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Aturan penambangan hasil sedimentasi membuka kembali keran ekspor pasir laut.

  • Pelaku usaha mengeluhkan tumpang-tindih perizinan antara Kementerian Kelautan dan Kementerian ESDM.

  • Biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan pasir laut lima kali lebih besar ketimbang manfaat ekonominya.

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan telah menetapkan tujuh lokasi pengerukan hasil sedimentasi di laut yang utamanya berupa pasir laut. Saat ini Kementerian Kelautan tengah menanti pelaku usaha penambangan yang berminat memasukkan dokumen persyaratan pengerukan. Pendaftaran dibuka sejak pengumuman pada 15 Maret lalu hingga 28 Maret 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Aisyah Amira Wakang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus