Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberikan potongan harga (diskon) tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) pada Januari hingga Februari 2025. Kebijakan tersebut ditetapkan guna melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga berupa diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, Januari sampai Februari,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, siapa saja yang berhak menerima diskon tarif listrik PLN 50 persen?
Daftar Pelanggan Penerima Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan diskon tarif berlaku bagi pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Potongan harga diberikan hanya kepada rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.000 Volt Ampere (VA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melakukan proses secara otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ucap Darmawan.
Tarif listrik PLN secara otomatis akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik dan pemotongan tagihan untuk pelanggan pascabayar di periode Januari dan Februari 2025. Pemberian insentif tersebut menyasar 81,42 juta rumah atau sekitar 97 persen dari total keseluruhan pelanggan PLN.
Adapun daftar pelanggan penerima diskon tarif listrik PLN 50 persen pada Januari dan Februari 2025 sebagai berikut:
- 24,7 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA.
- 38 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 900 VA.
- 14,1 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA.
- 4,6 juta pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 VA.
Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN 12 persen. PLN juga memberlakukan PPN sebesar 12 persen bagi 400 ribu pelanggan yang menggunakan daya listrik di atas 6.600 VA atau rumah tangga terkaya dari desil yang terdapat di dalam struktur pelanggan PLN.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim diskon tarif listrik PLN 50 persen merupakan stimulus bantalan atas kenaikan PPN yang berlaku di awal tahun 2025.
“Itu kan tarif listrik diskon 50 persen untuk di bawah 2.200 VA. Itu sebagai stimulus bantalan saat kenaikan PPN,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Bahlil menyebut bahwa insentif bagi pelanggan PLN adalah bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan guna mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan perekonomian. Dia menuturkan, salah satu kebijakan kenaikan PPN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut dia, pemerintah kini sedang menyusun payung hukum dari pelaksanaan kebijakan potongan harga tarif listrik PLN. Setelah regulasi diputuskan, PT PLN nantinya bakal menjelaskan teknis dari pelaksanaannya, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Selama implementasi kebijakan diskon tarif, lanjut Bahlil, PLN wajib memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan level mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia pun menegaskan bahwa insentif tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan mengedepankan semangat gotong royong.