Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dahlan Iskan Perkirakan Ada 30 BUMN Sudah Mati dan Belum Dikubur

Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan memperkirakan ada setidaknya 30 perusahaan pelat merah yang sudah tidak menguntungkan

30 September 2020 | 19.02 WIB

Gedung utama Kementerian BUMN yang diresmikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada Ahad, 5 Mei 2019. Gedung yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, tersebut dibangun atas inisiatif dan kerja sama Kementerian BUMN dengan 143 perusahaan pelat merah. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Gedung utama Kementerian BUMN yang diresmikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada Ahad, 5 Mei 2019. Gedung yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, tersebut dibangun atas inisiatif dan kerja sama Kementerian BUMN dengan 143 perusahaan pelat merah. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memperkirakan ada setidaknya 30 perusahaan pelat merah yang sudah tidak memiliki nilai keekonomian atau dalam istilahnya sudah meninggal dunia. Sehingga, perusahaan tersebut perlu untuk dilikuidasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun demikian, ia berujar pada eranya menjadi menteri, melakukan likuidasi adalah yang tidak mudah lantaran melewati proses politik hingga terbentur berbagai aturan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang gambaran saya, saya tidak pegang faktanya, ada 30 BUMN yang sudah meninggal dunia tapi mayatnya belum dikubur. Misalnya Merpati, PFN (Perum Produksi Film Negara), dan lainnya Ini kira-kira ada 30, tinggal dikubur saja karena sudah mati. Tapi tidak bisa, karena ada hambatan hukum dan politik," ujar Dahlan dalam webinar Matangasa Institute, Senin, 28 September 2020.

Dahlan mengatakan pada zamannya dia pernah memiliki gagasan agar likuidasi perusahaan yang sudah mati itu dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), sehingga lebih mudah. Pasalnya, dengan menjadikan BUMN tersebut menjadi anak usaha PPA, proses likuidasi diperkirakan bisa lebih cepat.

Namun, ternyata proses tersebut pun butuh waktu panjang dan hingga akhir periode jabatannya perusahaan-perusahaan tersebut masih belum rampung dilikuidasi.

"Jadi mayat ini masih terus bergentayangan, mati juga tidak. Ini sebenarnya sudah mati. Kalau PFN, misalnya, mau diubah jadi pembiayaan sebenarnya malah akan merepotkan saja, sebaiknya dikuburkan saja dengan baik, salawati, azani, jadi khusnul khotimah dan tidak merepotkan yang hidup," kata dia. "Merpati mau diapakan, misal dibutuhkan Rp 20 triliun untuk menghidupkan lagi, lebih baik buat perusahaan baru saja misal dinamakan Merpati Perjuangan." 

Kementerian Badan Usaha Milik Negara dikabarkan berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bagian dari rencana perampingan jumlah perseroan milik negara.

Rencana tersebut merupakan hasil analisis kementerian terhadap kondisi keuangan dan operasional di setiap perusahaan. "Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dalam sebuah webinar, Senin, 28 September 2020.

Dari analisis tersebut, Arya juga mengatakan bahwa 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan, 34 perseroan akan dikonsolidasikan atau dimerger, serta 19 perusahaan akan dikelola atau dimasukkan ke dalam PPA.

Pengelolaan portofolio adalah salah satu rencana transformasi perusahaan pelat merah di era Menteri BUMN Erick Thohir. Arya berujar sebelum transformasi pemerintah cenderung mengutamakan prisnsip mempertahankan perusahaan meskipun keadaannya tidak sehat.

"Harapannya nantinya Kementerian BUMN bisa menutup, menggabungkan, dan atau membentuk kemitraan yang strategis," tutur Arya. Dengan demikian perusahaan pelat merah bisa meningkatkan laba bersih dan kontribusi kepada negara setidaknya 50 persen pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun 2018.

Rencananya, proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan perusahaan pelat merah.

Lebih jauh Arya menyatakan bakal ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.

“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang kita anggap sudah deadweight seperti Merpati (Air), misalnya. Sampai sekarang masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” ucapnya.

Proses likuidasi tersebut juga, menurut dia, sejalan dengan proses pembentukan sub holding dan klasterisasi perusahaan pelat merah yang tengah gencar dilakukan Kementerian BUMN.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan kementerian melalui pendekatan manajemen portopolio saat ini hanya 10 perusahaan yang masuk kategori surplus creator atau yang berfungsi mencetak laba sebesar-besarnya bagi negara.

Sementara, 18 perusahaan masuk kategori strategic value alias perusahaan yang memberikan nilai strategis keekonomian namun tetap menyediakan layanan publik.

Selanjutnya, 38 perusahaan akan berfokus memaksimalkan pelayanan publik dan 44 perusahaan masuk kategori deadweight alias tidak memiliki nilai ekonomi maupun pelayanan publik. "Yang deadweight kemungkinan bisa dibubarkan, dileburkan atau digabungkan," ujar Arya.

CAESAR AKBAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus