BANYAK orang bertanya-tanya ketika Inspektur Jenderal
Pembangunan Sudjono Humardani mendadak muncul di Departemen
Perindustrian 4 Juni lalu. Hariitu Menteri Perindustrian A.R.
Soehoed melantik sejumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Badan Usaha Milik Negara di lingkungan departemennya. Maka
kedatangan "tamu" Irjenbang yang pakai stelan safari krem dan
berkacamata hitam tak urung ada yang menghubungkannya dengan
kasus sengketa Innismo-Marubeni yang tak berkesudahan itu.
Tapi Irjenbang Sudjono, yang dikenal sebagai lobbyist Jepang,
hanya mesem. "Soal Innismo saya kira sudah selesai," jawabnya
singkat.
Sengketa Innismo, nyatanya masih ramai. Menteri Perindustrian di
depan Komisi VI DPR 27 Mei lalu mengancam "akan mencabut hak
keagenan tunggal PT Innismo jika para pemiliknya masih saja tak
bersedia melepaskan saham-sahamnya tanpa syarat." Mungkin merasa
gregetan. karena masalahnya berlarut-larut sampai dua tahun ini,
Menteri Perindustrian yang jangkung itu menegaskan: "Pemerintah
tak lagi melihat jalan lain untuk menyelesaikan kasus tersebut,
selain mencabut franchise (hak usaha) keagenan tunggal itu."
Kesediaan keempat Affan bersaudara -- para pemilik dan penyalur
tunggal dari mobil-mobil merk Datsun-Nissan di Indonesia --
untuk menurunkan sahamnya dari 60% menjadi 10% saja, dan
mengundurkan diri dari manajemen perusahaan, menurut Menteri
Soehoed "masih disertai embel-embel."
Sekali ini Soehoed rupanya tidak main-main. Kepada A. Margana
dari TEMPO, dia mengatakan memberi batas waktu kepada pihak
Affan, yang kini diwakili PT Konsultasi Pembangunan. "Dua tiga
minggu lagi kalau mereka masih juga bersikeras akan saya cabut
hak keagenan itu," katanya. "Tapi kalau mereka mau melepaskan
tanpa syarat dan embel-embel, tetap saja diteruskan."
Preseden
Kontan saja keluar protes dari Affan bersaudara, melalui
Barnabas Bangur, Asisten Dir-Ut PT Konsultasi Pembangunan, yang
kini diserahi tugas mengurusi Innismo. Kelompok pengusaha
pribumi asal Bengkulu itu, menurut Barnabas, menginginkan agar
pengalihan saham itu sesuai dengan hukum-hukum perseroan dan
anggaran dasar PT Innismo. Mereka antara lain meminta agar
penjualan saham kepada pihak Persatuan Purnawirawan ABRI
(Pepabri) yang merupakan calon kuat Departemen Perindustrian
itu, disertai dengan pencairan pengiriman mobil-mobil dalam
bentuk terurai (CKD).
Seperti diketahui, sejak 18 bulan lalu Marubeni Corporation,
penyalur tunggal perusahaan Nissan Motor Coy. di Tokyo, masih
saja mengembargo pengiriman CKD mereka ke Indonesia. Pihak
Nissan-Marubeni tak mau mengakui pihak Konsultasi Pembangunan
yang dituhjuk oleh kelompok Affan itu. Mereka mensyaratkan,
antara lain, agar manajemen yang baru itu hanya ditentukan oleh
pemegang saham yang baru, dalam hal ini pihak Pepabri (TEMPO, 28
Maret 1981).
Tapi pihak Pepabri sendiri nampaknya masih tenang-tenang saja.
"Sampai sekarang belum ada apa-apa dari Menteri, ya kami
diam-diam saja," kata Mayjen (purn.) Sukardi, salah seorang
pimpinan Pepabri yang disebut-sebut bakal membeli 50% saham
kelompok Affan itu. Menurut Sukardi, yang sehari-hari aktif
sebagai Ketua Bidang Politik F-KP di DPR, "Pepabri baru
mempunyai hak suara setelah membeli saham itu. Kalau sekarang
berbicara, kan namanya mencampuri urusan rumah orang lain. "
Tentang pemblokiran CKD itu, Sukardi menilai itu adalah urusan
antara Innismo dengan Marubeni. "Pemerintah turun tangan karena
kedua pihak memintanya untuk bertindak sebagai penengah. Jadi
Menteri tidak ada hak untuk melarang Marubeni memblokir
pengiriman barang." Dengan kata lain, "Innismo tidak bisa
meminta pemerintah untuk mencairkan pengiriman CKD itu."
Rp 750 Juta
Kalau saja nanti Pepabri jadi membeli saham Affan yang 50% itu,
maka pemegang saham yang baru itu, menurut Sukardi, akan minta
diadakan rapat pemegang saham pleno. "Kami sebagai pemegang
saham terbesar akan meminta pula pertanggungjawaban direksi
mengenai utang-utang PT Innismo. Utang-utang Innismo yang
dipergunakan demi kepentingan perusahaan otomatis akan menjadi
tanggungan perusahaan," kata Sukardi. "Tapi kalau ada beberapa
utang yang tak termasuk tanggungan perusahaan, nantinya akan ada
perhitungan tersendiri. Jadi tak bisa begitu saja diterima."
la memperkirakan, perusahaan yang baru nanti akan tetap terdiri
dari para pemegang saham yang lama dan Pepabri. Mereka adalah
Saso Sugiarso (10%), Ny. Wahab Affan (30%), Pepabri (50%) dan
kelompok Affan bersaudara (10%). 'Saya kira ini wajar dan saya
yakin ini akan menjadi kebijaksanaan Menteri Perindustrian,"
kata Sukardi.
Pepabri sendiri kelihatannya sudah siap untuk menyambut tawaran
Menteri Soehoed. Mereka rupanya tak ingin timbul kesan
seakan-akan saham yang 50% itu dihibahkan kepada Pepabri.
"Pepabri akan bayar semua. Berapa sih? Cuma Rp 750 juta, kan?"
kata Sukardi.
Jumlah uang sebanyak itu pasti tak sulit dikumpulkan pihak
Pepabri. Tapi yang menjadi persoalan adalah ancaman pencabutan
izin keagenan tunggal Innismo itu sendiri. Sebab, kalau sampai
dilakukan oleh pemerintah, maka ini akan meupakan preseden
dalam dunia keagenan tunggal permobilan di Indonesia. Menurut
peraturan, induk perusahaan seperti Marubeni tak dibenarkan
untuk melepaskan keagenan tunggal yang lama dan menggantikannya
dengan yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini