Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira angkat bicara menanggapi keputusan pemerintah memperpanjang penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen di dalam negeri untuk satu tahun. Ia menilai hal itu bakal berdampak positif terhadap penguatan likuiditas valuta asing (valas) domestik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait DHE, makin lama makin bagus. Artinya, ada likuiditas valas yang akan masuk dan simpanan valas di bank domestik bisa meningkat,” kata Bhima, di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, simpanan itu nantinya bakal menjadi modal bagi bank untuk penyaluran kredit valas. Dengan tersedianya pembiayaan valas dari domestik, maka yang menerima keuntungan adalah eksportir.
Terlebih, kata dia, ada batas minimum nilai ekspor untuk menentukan pelaku usaha yang wajib menyimpan DHE di bank domestik, yang umumnya menyasar eksportir sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor besar. Dengan begitu, pengusaha yang ekspornya relatif kecil-menengah tidak terlalu terdampak dengan kebijakan tersebut.
Bhima juga menilai DHE yang diparkir satu tahun dan bakal berpengaruh terhadap kemampuan pelaku usaha eksportir untuk membiayai modal adalah terkait dengan DHE yang sifatnya SDA. "Saya kira ini juga bisa menjawab bahwa stabilitas rupiah bisa didorong dengan adanya DHE yang lebih banyak dari sektor SDA."
Lebih jauh, Bhima menjelaskan DHE dari sektor SDA seharusnya berada dalam kuasa negara. Akan tetapi, sejumlah operasi tambang dan sawit selama ini dikelola oleh perusahaan swasta meski beroperasi di lahan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki negara.
Maka, DHE yang sebelumnya dialihkan ke luar negeri, harus segera dikembalikan ke Indonesia. “Ini bukan berarti DHE masuk ke kantong pemerintah, tapi ke likuiditas domestik, jadi makin besar."
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebutkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) ini akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun. Pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
Airlangga juga membeberkan berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE. Ia menilai para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Adapun instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut, menurut Airlangga, tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.