Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Di DPR Trenggono Mengaku Kecolongan soal Pagar Laut: Kami Butuh Penguatan Anggaran

Trenggono menyatakan KKP kecolongan soal pagar laut di Tangerang karena adanya keterbatasan sarana dan prasana selama ini.

23 Januari 2025 | 12.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengaku pihaknya kecolongan atas adanya pagar laut di Tangerang, Banteng. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trenggono menyatakan KKP kecolongan karena adanya keterbatasan sarana dan prasana selama ini. Oleh sebab itu, salah satu solusi yang ia ajukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah penambahan anggaran kementerian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan laut akibat adanya sarana infrastruktur dan dukungan operasional yang memerlukan pengawalan anggaran serta pengawalan tugas fungsi dan tanggung jawab KKP melalui revisi Undang-undang Kelautan,” ucap Trenggono pada Kamis, 23 Januari 2025

Di depan para anggota komisi yang membawahi bidang pertanian, kehutanan dan kelautan ini, Trenggono juga memastikan KKP telah menyelesaikan penyelidikan pemagaran laut tersebut hingga tuntas. Ia pun berjanji akan memperbaiki pola komunikasi dan mempererat kerja sama dengan sejumlah instansi terkait. “Konsolidasi akan kami perkuat lagi." 

Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Meski belum memberikan izin mengenai denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.

"Belum tahu bertahan (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Jadi kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus