Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono mengaku pihaknya kecolongan atas adanya pagar laut di Tangerang, Banteng. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trenggono menyatakan KKP kecolongan karena adanya keterbatasan sarana dan prasana selama ini. Oleh sebab itu, salah satu solusi yang ia ajukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah penambahan anggaran kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan laut akibat adanya sarana infrastruktur dan dukungan operasional yang memerlukan pengawalan anggaran serta pengawalan tugas fungsi dan tanggung jawab KKP melalui revisi Undang-undang Kelautan,” ucap Trenggono pada Kamis, 23 Januari 2025.
Di depan para anggota komisi yang membawahi bidang pertanian, kehutanan dan kelautan ini, Trenggono juga memastikan KKP telah menyelesaikan penyelidikan pemagaran laut tersebut hingga tuntas. Ia pun berjanji akan memperbaiki pola komunikasi dan mempererat kerja sama dengan sejumlah instansi terkait. “Konsolidasi akan kami perkuat lagi."
Sebelumnya, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Meski belum memberikan izin mengenai denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
"Belum tahu bertahan (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Jadi kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian," kata Trenggono.