Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditunda

25 September 2024 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang, kini telah dibuka lagi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditanya wartawan soal dampak perizinan ekspor pasir laut, Zulhas, menganggap pertanyaan itu tak tepat ditujukan kepadanya. Sebab, menurut dia izin ekspor itu telah lebih dulu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kok tanya saya, itu kan kebijakan pemerintah,” katanya, Senin, 23 September 2024.

1. Belum Ada Ekspor

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut. “Ekspor belum ada ke mana pun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi, tentu ada persyaratan, dan persyaratan sangat ketat di situ,” katanya, Selasa, 24 September 2024.

2. Bukan Kewenangan Kemendag

Zulhas menyatakan, penerbitan izin ekspor pasir laut bukan hanya kewenangan Kementerian Perdagangan. Menurut dia, Kemendag hanya bertanggung jawab untuk mengatur regulasi ekspornya saja. Namun, penerbitan izin untuk ekspor pasir laut juga merupakan kewenangan dari sejumlah kementerian yang lain.

“Syarat dia ekspor harus memenuhi izin lingkungan, Amdal, dan bukan (kewenangan) saya,” katanya. “Harus ada izin dari Kementerian ESDM."

3. Pemeriksaan 66 Perusahaan

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin ekspor pasir laut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, izin pengerukan pasir laut dalam tahap perencanaan. 

"Sampai saat ini masih tahap perencanaan, jangan khawatir kami kendor di situ. Aparat di lapangan, kapal-kapal kami standby, apabila ini diterapkan kami siap mengamankan peraturan yang berlaku, siap menjaga jangan sampai disalahgunakan, bahkan jangan sampai mempengaruhi pulau kecil di dekatnya. Kami pastikan kami hadir di lapangan," katanya melalui konferensi pers secara daring, Senin, 23 September 2024.

4. Usulan Penundaan

Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditunda. "Ya, saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut kalau memungkinkan ditunda," kata Muzani di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024.

5. Kritik dari Walhi

Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengatakan, pengerukan yang dilakukan pemerintah juga tanpa memperhitungkan dampaknya.

"Nah, sekarang dengan adanya PP 26 yang dikeluarkan Jokowi lalu ada Permendag 21 tahun 2024 itu sebenarnya tujuannya hanya mengeruk saja, mengeruk lalu ekspor begitu," kata Parid saat dihubungi pada Sabtu, 21 September 2024.

OYUL IVANI S | IRSYAN HASYIM | M. RAIHAN MUZZAKI | HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus