Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana bercerita bahwa ia pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini terungkap saat anggota Komisi III DPR Benny K. Harman bertanya ke Ivan soal laporan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait transaksi mencurigakan bernilai jumbo tersebut. Benny menyatakan, berdasarkan Undang-undang, PPATK seharusnya hanya bisa melapor kepada DPR dan Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apakah saudara sudah pernah melaporkan pada Bapak Presiden?” tanya Benny dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.
Ivan lalu menjawab, soal kasus transaksi mencurigakan telah disampaikannya ke Presiden melalui Seskab Pramono Anung. Pada saat itu, Pramono Anung yang meneleponnya.
Hal ini pun membuat Benny kaget. “Hah? Siapa yang telepon? Mensetkab yang telepon saudara atau sebaliknya?” kata Benny.
Ivan mencoba menjawab, tapi Benny memotong ucapan Kepala PPATK tersebut. “Pelan-pelan, jangan menjawab yang tidak ditanya. Status PPATK kan independen, dalam kaitan apa Mensetkab menelepon saudara?” tanya Benny.
Selanjutnya: Ivan lalu menjelaskan bahwa awalnya ia...
Berikutnya, Ivan menjelaskan bahwa awalnya ia ditelepon oleh Pramono Anung soal rencana penyampaian data transaksi mencurigakan ke Presiden Jokowi tersebut.
Dalam rapat kerja dengan DPR tersebut, Ivan juga memaparkan kinerja PPATK. Dia memaparkan bahwa PPATK telah menerima 268.397.854 laporan dari 2002 hingga 2022.
Untuk memperkaya data dan meningkatkan sinergi, kata Ivan, telah dilaksanakan 199 nota kesepahaman baik dengan sektor publik dan swasta di dalam maupun di luar negeri.
"PPATK telah menyampaikan 7.381 LHA (Laporan Hasil Analisis) dan 235 LHP (Laporan Hasil Analisis) kepada aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi 39,7 persen, TP (Tindak Pidana) penipuan 15,9 persen, TP di bidang perpajakan 11,5 persen, TP narkoba 6 persen, dan TP lain 26,8 persen," kata Ivan.
Adapun kabar transaksi mencurigakan sekitar Rp 300 triliun mencuat ke publik kali setelah diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada awal Maret lalu di kampus UGM, Yogyakarta. Kala itu ia menyatakan transaksi janggal ditemukan di Kementerian Keuangan, terbanyak di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Pilihan Editor: Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.