Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut diduga melanggar aturan. Gerakan Mahasiswa Penegakan Hukum (GMPH) Sumatera Utara, resmi melaporkan seleksi dan penunjukkan direksi dan komisaris Bank Sumut ke OJK, DPR dan Ombudsman di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua GMPH Sumut Roni Siregar mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pada seleksi serta penunjukan direksi dan komisaris Bank Sumut sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu. Menurutnya, proses seleksi atau nominasi pejabat Bank Sumut melanggar aturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
POJK tersebut mengatur syarat calon direksi, komisaris dan sanksi, namun Pemprov Sumut malah membentuk panitia seleksi yang ketua dan anggotanya tidak masuk dalam KNR Bank Sumut.
"POJK jelas mengatur bahwa ketua KNR adalah komisaris independen Bank Sumut," kata Roni, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, ada juga peraturan OJK terkait KNR yakni Nomor 55 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Roni mengajak masyarakat melihat tindakan OJK atas penunjukan direktur bisnis dan komisaris di RUPS Luar Biasa, tanpa seleksi.
"Harus kita garis bawahi, proses KNR dilakukan sebelum RUPS, bukan setelah RUPS. Kita yakin OJK akan memperhatikan hal tersebut, terlebih saat ini banyak kasus-kasus yang tengah jadi perhatian publik," ujarnya.
Selanjutnya: RUPS Luar Biasa digelar Maret 2023
RUPS Luar Biasa digelar Maret 2023, gubernur mengusulkan dua nama untuk calon direktur utama dan direktur bisnis dan syariah) dan tiga nama komisaris untuk mengikuti fit and proper test OJK. Padahal sebelumnya, Pemprov Sumut hanya membuka seleksi untuk posisi direktur utama saja.
"Kalau memang main asal tunjuk saja, kenapa dibuka seleksi untuk posisi direktur utama, sedangkan posisi lain ditunjuk tanpa seleksi. Laporan kami sudah direspon baik kepala OJK Sumbagut, makanya kita tunggu prosesnya, semoga OJK tetap menjaga integritasnya," kata Roni.
GMPH Sumut ingin memastikan aturan OJK ditegakkan. Laporan ke Ombudsman dan DPR untuk mengawal seleksi tersebut. Masyarakat juga diharap mengawal penunjukkan dan seleksi direksi serta komisaris Bank Sumut untuk kepentingan Sumut.
"Sepatutnya OJK lebih dulu memeriksa keabsahan proses seleksi, sebelum melakukan fit and proper test. Kalau proses semua sesuai aturan, khususnya terkait KNR, baru lakukan fit and proper test. Kan, percuma juga membuat pemberkasan para calon kalau proses nominasi di KNR tidak beres," bebernya.
Roni berharap OJK profesional dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Pilihan Editor: Gantikan Ketua OJK, Hadiyanto Jadi Komisaris Utama PT SMI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini