Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

10 Oktober 2023 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Puluhan warga Jalan Mangaan 5, Lingkungan 13, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medandeli, Kota Medan, mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. Mereka ingin memastikan, laporan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) benar-benar ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu persatu undangan mulai berdatangan, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Suryadi Panjaitan, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut E. Irfan Hulu dan Halizah Indriyanti, perwakilan dari PT KIM Hotma dan Johanes dan Manager Operasi PT GSA Darmawan Lase. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil pertemuan mengungkap bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri, hanya izin perdagangan. Fakta di lapangan, perusahaan melakukan produksi berupa pengeringan jagung yang limbahnya mencemari udara. Menimbulkan kebisingan, bau selama 24 jam dan tidak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 

"Pemerintah Kota Medan diminta menghentikan sementara operasi pabrik. 

Tindakan ini penting supaya menghentikan pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar pabrik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin, 9 Oktober 2023.

Dirinya menilai, sangat logis dan beralasan menghentikan operasional pabrik. Setelah izin lengkap, IPAL dikelola dengan baik, baru dipertimbangkan untuk beroperasi kembali. 

"Kasihan masyarakat, empat tahun PT GSA beroperasi, mereka menjadi korban. Pemkot Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri. Seperti penjelasan Disperindag dan ESDM provinsi tadi, izin dagang hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,” kata Abyadi.

Manager Operasional PT GSA Darmawan Lase mengakui kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan permukiman warga. Terkait izin industri yang dituding tidak dimiliki, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.

“Kami mau klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan ke izin industri. Izin kami perdagangan dalam ruang lingkup industri. Kami mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.

Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Suryadi Panjaitan membenarkan PT GSA tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas. Ia meminta perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Irfan Hulu menambahkan, PT GSA tidak masuk ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan tidak terdaftar di bidang industri dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

“Artinya tidak punya izin industri,” kata Irfan.

Suheri, perwakilan warga mengatakan, keberadaan pabrik di tengah pemukiman padat penduduk sangat meresahkan. Selama empat tahun, PT GSA telah mencemari lingkungan dengan abu sisa produksi jagung. Tidak hanya debu yang mencemari udara, air dan makanan. Suara bising mesin pabrik juga sangat mengganggu dan mengancam kesehatan.

“Kami cuma mau hidup tenang, sehat dan nyaman seperti sebelum ada pabrik,” ujarnya.

Ombudsman masih melanjutkan agenda meminta keterangan pihak terkait untuk menggali informasi detail terkait PT GSA. Besok, dijadwalkan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan Sumut. 

"Surat undangan sudah dilayangkan, kami harap mereka datang," kata Abyadi.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus