Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pertamina, Fitra Eri: Hanya Soal Teknis Mesin dan BBM

Fitra Eri diperiksa bersama tujuh saksi lain yang berasal dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta PT Pertamina dan anak usahanya.

6 Maret 2025 | 14.40 WIB

Fitra Eri (ANTARA/HO)
Perbesar
Fitra Eri (ANTARA/HO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Influencer otomotif Fitra Eri memberikan klarifikasi usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Ia mengatakan bahwa pemeriksaannya hanya terkait aspek teknis kendaraan dan bahan bakar minyak (BBM), bukan soal dugaan tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hanya seputar hal teknis umum mesin mobil dan pengaruh dari BBM. Tidak berkaitan perkara korupsinya," ujar Fitra Eri saat dikonfirmasi Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kejagung memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Salah satu yang diperiksa adalah Fitra Eri, seorang influencer otomotif. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 5 Maret 2025.

Fitra Eri diperiksa bersama tujuh saksi lain yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, serta PT Pertamina dan anak usahanya.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama selama periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan para saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat sejak 2018 hingga 2023. 

Tersangka antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga. 

Selain itu, ada tiga tersangka dari sektor swasta, yakni Muhammad Keery Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus