Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Lucky Alfirman, membeberkan transfer ke daerah (TKD) bukan hanya berasal dari dana bagi hasil atau DBH. Pernyataan tersebut untuk menjawab pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menilai Kemenkeu mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lucky menjelaskan, banyak kebijakan yang dilakukan salah satunya yaitu menggunakan sebagian pendapatan negara. Kemenkeu ingin memastikan pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan publik kepada masing-masing daerah sebagai pelaksanaan desentrasiliasi fiskal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tahun 2022 ini kita alokasikan Rp 804 triliun dalam bentuk TKD, itu enggak main-mian jumlahnya. Tahun depan kita alokasikan lagi menjadi Rp 814 triliun TKD akan salurkan kepada daerah,” ujar dia dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Desember 2022.
Hal tersebut, kata Lucky, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dirumuskan pemerintah pusat.
Dia melanjutkan, dukungan dari pemerintah pusat kepada daerah jangan hanya dilihat melalui TKD. Karena di dalamnya banyak sekali instrumennya, mulai dari DBH, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) yang terdiri dari fisik dan nonfisik, yang spesial ada otonomi khusus, dana desa, insentif fiskal. “Jadi dalam satu kelompok TKD sendiri kita banyak istrumen,” ucap dia.
Dukungan pemerintah pusat kepada daerah, disebut Lucky, tidak cukup sampai di situ. Ada juga belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya beragam. Dia mencontohkan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR, ada perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan program keluarga harapan (PKH).
Selanjutnya: Bupati Muhammad Adil mengeluarkan pernyataan dan menyebut pegawai Kemenkeu sebagai iblis atau setan ...
Anggaran tersebut tidak tercantum dalam TKD, tapi sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN. “Itu semua yang menikmatinya adalah masyrakat daerah. Enggak kalah ada juga subsidi BBM, listrik, dan pupuk, itu anggarannya ada di APBN,” tutur Lucky.
Sebelumnya, Bupati Muhammad Adil mengeluarkan pernyataan dan menyebut pegawai Kemenkeu sebagai iblis atau setan. Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin.
Adil menyampaikan itu dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru. Dia menyatakan kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Lucky Alfirman. Pada sesi tanya jawab, Adil mempertanyakan ihwal DBH minyak di Kepulauan Meranti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.
"Ini orang keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat," ujar Adil dalam sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik beredar di media sosial.
Menurut Adil, wilayah yang dia pimpin adalah daerah miskin yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia juga mengeluhkan pemerintah daerah yang tak bisa leluasa bergerak membangun di daerah dan memperbaiki hajat hidup orang banyak karena sumber daya alamnya disedot oleh pemerintah pusat.
“Bagaimana kami mau membangun rumah, bagaimana kami mengangkat orang miskin, nelayannya, petaninya, buruhnya” kata Adil.
Lantas, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo keberatan dan menyayangkan munculnya pernyataan tersebut. “Kami keberatan dan menyangkan pernyataan Bupati Meranti saudara Muhammad Adil yang sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kemenkeu iblis atau setan,” ujar dia melalui video yang diunggah di akun Twitter pribadinya pada Ahad, 11 Desember 2022
Dia menilai pernyataan Adil ngawur dan menyesatkan. Sebab, Kemenkeu justru sudah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data itu untuk menenentukan DBH yang bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi juga daerah sekitar untuk merasakan kemajuan bersama. “Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca: Kemendagri Undang Bupati Meranti Ketemu Kemenkeu soal DBH: Tidak Ada Dusta