Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diputus Pailit Pengadilan Negeri Niaga, Ini Reaksi SNP Finance

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance akhirnya diputus pailit secara sah oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

26 Oktober 2018 | 15.38 WIB

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance akhirnya diputus pailit secara sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis hakim yang diketuai Wiwik Suhartono mengatakan putusan pailit dijatuhkan kepada SNP Finance karena proposal perdamaiannya ditolak kreditur separatis yang memiliki nilai tagihan piutang lebih besar.

“Menimbang, hasil pemungutan suara tidak memenuhi rencana perdamaian sesuai dengan pasal 281 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sehingga dengan demikian pailit dan mengangkat pengurus menjadi kurator kepailitan,” tuturnya saat membacakan putusan, Jumat, 26 Oktober 2018.

Seusai persidangan, Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha menyatakan menerima putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan.

“Apa pun hasil keputusan majelis, itu yang terbaik, dan proses hukum sudah fair, terbuka. Walaupun secara pribadi SNP sebenarnya masih bisa tetap eksis kalau diberikan kesempatan,” ujarnya.

Ongko melanjutkan, pemilik SNP Finance, Leo Chandra, telah menerima hasil pemungutan suara yang menyebabkan perusahaan ini berujung pada kepailitan.

“Setelah voting, saya langsung sampaikan kepada Pak Leo, kreditur konkuren 100 persen setuju berdamai, tetapi nilai value tagihan (dimiliki kreditur separatis tolak berdamai) jauh sekali. Ya, ada rasa kecewa, ya. Dari 14 bank kreditur separatis, tiga bank tidak setuju, dua abstain, dan lainnya setuju. Tapi mau bagaimana lagi, tiga bank itu dominan,” katanya.

Pengurus PKPU, Irfan Aghasar, menegaskan SNP Finance dinyatakan pailit karena nilai tagihan kreditur yang menolak setuju berdamai lebih besar dibanding suara kreditur yang setuju berdamai.

“Iya (pailit) karena tagihan cukup besar, dari tiga bank bersatu sudah lumayan besar. Dari value atau nilai tagihan yang menolak (berdamai) dari PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Pan Indonesia Tbk," ucapnya.

Irfan mengungkapkan pihaknya juga diangkat sebagai kurator oleh pengadilan dalam proses kepailitan SNP Finance. Karena itu, dia akan segera menyusun pengumuman agenda rapat kreditur kepailitan.

Pada Kamis, 25 Oktober 2018, dalam agenda pemungutan suara, kreditur separatis yang hadir dalam agenda voting dan menolak berdamai sebanyak 186.320 atau 51 persen, serta 36.498 memilih abstain atau 10 persen. Dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, yang abstain dihitung sebagai suara tidak setuju.

Kemudian, kreditur separatis yang menyatakan setuju menerima rencana perdamaian sebanyak 144.328 suara atau 39 persen.

Sementara itu, kreditur konkuren dengan hak mencapai 23.234 suara bersikap menyetujui 100 perdamaian perdamaian yang ditawarkan SNP Finance. Kreditur konkuren hanya memegang tagihan Rp 232,33 miliar.

Adapun tiga kreditur yang menolak berdamai adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun, BCA senilai Rp 209,8 miliar, dan Bank Panin Rp 140,13 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus