Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Ingin Kantor Akuntan Publik Belajar dari Kasus SNP Finance

OJK menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik

5 Oktober 2018 | 09.20 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai kasus SNP Finance agar menjadi pembelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam mengaudit laporan keuangan. 

Baca juga: OJK: Indikator Pasar Modal Masih di Bawah Awal 2018 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan akan terus melakukan monitoring kepada lembaga auditor keuangan publik dan industri keuangan agar tidak menyalahi prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ini agar penegak hukum supaya ada efek jera. Kalau dicabut ya sudahlah, kami akan lanjutkan sesuai dengan ketentuan. Ini supaya yang lain memetik pelajaran dari yang terjadi oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik,” katanya, Kamis 4 Oktober 2018.

OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) beserta dua akuntan publik, yakni Akuntan Publik (AP) Marlinna dan Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul.

Berdasar laporan keuangan tahunan SNP Finance yang diaudit AP dari KAP SBE menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, hasil pemeriksaan OJK menunjukkan hal yang berbeda, yakni SNP Finance mengalami gagal bayar bunga medium term notes (MTN) yang tidak dicantumkan pada laporan dari KAP SBE.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus