Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Bakal Berdampak ke Saham WSKT?

Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Apakah akan berdampak pada saham perusahaan berkode WSKT itu?

30 April 2023 | 16.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Destiawan Soewardjono, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Apakah akan berdampak pada saham perusahaan berkode WSKT itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengamat pasar modal dari Central Capital Futures, Wahyu Tri Laksono, memberikan pendapatnya melalui keterangan tertulis. Dia menilai, kasus penangkapan Dirut Waskita Karya itu tidak memiliki dampak signifikan secara langsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tanpa kasus ini, saham WSKT sudah tertekan. Sempat rebound (naik setelah mengalami penurunan) di akhir 2020 dan awal 2021, namun anjlok lagi," kata Wahyu pada Tempo, Ahad, 30 April 2023.

Wahyu menjelaskan, secara umum saham sedang kurang kondusif. Menurutnya, sentimen global masih negatif terancam resesi, suku bunga bank sentral Amerika Serikat, The Fed, masih sangat tinggi dan FOMC (Rapat Dewan Kebijakan bank sentral AS) Mei ini masih akan naik.

"Banyak indeks di Indonesia negatif YTD (year to date), kecuali indeks transportasi. Indeks infrastruktur, sama seperti hampir semua indeks, juga melemah," papar Wahyu.

Jadi, kata dia, wajar saham Waskita Karya sulit naik. Namun, dia menilai, dalam jangka panjang harganya sudah sangat murah dan sangat potensial rebound.

Selanjutnya: "Bagaimanapun dalam jangka panjang...."

"Bagaimanapun dalam jangka panjang, ini emiten pelat merah yang sulit dibayangkan untuk bangkrut. Dan di masa yang tepat, proyek-proyeknya masih akan mengundang cuan. Ya walaupun naik hanya sementara seperti akhir 2020," beber Wahyu.

Dia melanjutkan, ada beberapa saat di mana net income positif terjadi. Dalam jangka panjang, kata Wahyu, level 500 bahkan 1.000 masih sangat potensial untuk diuji ulang.

"Break di atas 1.000 jadi netral. Syarat bullish (kondisi harga saham meningkat secara berkelanjutan pada waktu tertentu)  break above 2.000. Selama masih di bawah 2.000, trennya masih belum bullish," ujar Wahyu.

Wahyu menilai, saat perdagangan kembali dibuka Selasa, 2 April 2023, WSKT masih berpotensi naik, dengan target wajar 250-270.

Menurut Wahyu, kasus penetapan Dirut Waskita Karya malah menjadi sinyal positif perbaikan kinerja, khususnya dari struktural. Seperti kata ET (Menteri BUMN Erick Thohir), lanjut dia, ini peringatan bagi BUMN lainnya.

"Jadi para petinggi dan manajemen BUMN bisa terpecut untuk jangan bermain main dengan hukum," tuturnya.

Selanjutnya: Dinukil dari data RTI....

Dinukil dari data RTI, pada Jumat, 28 April 2023, harga saham WSKT ditutup di angka 230 atau turun 0,86 persen. Pada hari itu, WSKT dibuka dengan harga Rp 232.

WSKT sempat menyentuh angka tertinggi Rp 236 dan terendah Rp 228 per saham pada Jumat kemarin. Sedangkan total frekuensi perdagangannya adalah 1.548 kali, dengan volume perdagangan 16,38 juta, dan nilai transaksi Rp 3,78 miliar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Tujuannya, lanjut Ketut, untuk membayar utang perusahaan yang disebabkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif, guna memenuhi permintaan tersangka.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," beber Ketut dalam keterangannya, Sabtu 29 April 2023.

Destiawan lalu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus