Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.

26 Januari 2024 | 10.38 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Perbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membantah informasi beredar soal YLKI sebagai lembaga yang bisa membantu pelunasan utang pinjaman online alias pinjol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan sering menerima pertanyaan atau permintaan dari masyarakat, khususnya oleh para korban pinjol yang tidak mampu melunasi utang pinjolnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atas pertanyaan dan pernyataan itu, tentu saja jawabannya tidak. Pertanyaan-pertanyaan itu dikirim via nomor seluler pengurus, staf, medsos, dan email YLKI,” ujar Tulus dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Januari 2024. 

Ia menjelaskan berita tersebut bersumber dari beberapa tautan berita di internet, bahkan di media arus utama, yang menuliskan YLKI sebagai lembaga yang menawarkan program bantuan pelunasan utang pinjol.

“Sebagai contoh, isi (berita) yang menyebutkan bahwa, YLKI menawarkan program bantuan pelunasan utang pinjol dengan bunga rendah sebesar 1,5 persen per bulan. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari YLKI adalah memiliki KTP dan KK, memiliki bukti utang pinjol, memiliki penghasilan tetap,” tuturnya.

Terkait narasi tersebut, YLKI menegaskan bahwa berita tersebut merupakan hoax. “Bohong kelas berat, alias berita ngawur. Bahkan kami menduga ini merupakan fitnah yang sengaja diposting oleh pihak pihak tertentu, karena selama ini YLKI sangat keras terhadap fenomena pinjol, khususnya pinjol ilegal,” kata dia.

YLKI pun meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax dimaksud. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak lebih lanjut. 

“Kami mendesak Kominfo men-take down link berita tersebut, karena sangat menyesatkan publik dan merugikan nama baik YLKI,” ucapnya. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus