Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diskon Harga Rokok Diduga Dapat Rugikan Negara Rp 2,6 Triliun

Banyaknya rokok yang dijual di bawah Harga Jual Eceran (HJE) diduga berpotensi mengurangi pendapatan negara sebesar Rp 2,6 triliun.

18 Juni 2020 | 16.58 WIB

Rokok kretek seharga Rp 3.000,- per bungkus dijual di pinggiran Jalan Astanaanyar, Bandung, Selasa (19/5). Rokok ini diambil langsung dari industri rokok rumahan di Jawa Tengah. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Rokok kretek seharga Rp 3.000,- per bungkus dijual di pinggiran Jalan Astanaanyar, Bandung, Selasa (19/5). Rokok ini diambil langsung dari industri rokok rumahan di Jawa Tengah. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti kebijakan publik Emerson Yuntho mengungkapkan bahwa masih banyak rokok yang dijual di bawah Harga Jual Eceran (HJE), sehingga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif cukai rokok. Akibat maraknya diskon harga rokok itu, kata dia, negara berpotensi mengalami kekurangan pendapatan.

"Dalam catatan kita, simulasi sederhana kita, ada Rp 2,6 triliun potensi kehilangan penerimaan PPh Badan akibat diskon rokok," kata dia saat diskusi virtual, Kamis 18 Juni 2020.

Emerson mengatakan, perkiraan tersebut  didasarkan pada data dari kajian Indef pada 2019, yang menyatakan potensi hilangnya PPh Badan dari kebijakan diskon rokok senilai Rp 1,73 triliun, ditambah kenaikan rerata HJE segmen SKM dan SPM sebesar 52,1 persen.

Adapun dalam PMK yang berlaku sejak Januari 2020 tersebut, rata-rata kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Secara rerata, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Dengan harga rokok yang relatif murah, kata Emerson, menyebabkan masyarakat lebih mudah untuk membelinya. Hal itu bertolak belakang dengan asensi pengenaan cukai adalah sebagai upaya mengendalikan ketergantungan konsumsi rokok.

"Kenaikan ini menjadi ambigu ketika masih ada diskon rokok yang masih berlaku sampai saat ini, jadi satu sisi pemerintah menaikkan harga jual rokok tapi di sisi yang lain itu masih mungkin diberikan diskon. Itu yang menyebabkan rokok menjadi tetap mudah terjangkau bagi masyarakat," kata Emerson.

Emerson juga menyebut, ada beberapa merek rokok yang dijual di bawah HJE, di antaranya Dunhill isi 16 yang dijual dengan Harga Transaksi Pasar (HTP) Rp 20 ribu per bungkus padahal HEJ nya Rp 27.200 per bungkus. Lalu LA Bold dengan HTP Rp 25 ribu per bungkus dari HEJ Rp 34 ribu, Sampoerna A Mild dengan HTP 15 ribu per bungkus dari HJE 20.400, juga Promild yang dijual dengan HTP 20.700 dari HJE 27.200 per bungkus.

Catatan redaksi:

Sebagian isi artikel ini telah disunting karena ada koreksi dari narasumber. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus