Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Potongan tarif listrik seebsar 50 persen untuk pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pemerintah memberi stimulus ini hingga Februari 2025.
"Untuk itu, pelanggan PLN, khususnya pelanggan prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik, tidak perlu terburu-buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan," kata Darmawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.
Darmawan juga mengatakan potongan tarif ini bisa dinikmati secara otomatis tanpa melalui mekanisme berbelit. Terlebih, layanan sudah terdigitalisasi.
Dengan diskon 50 persen ini, Darmawan menjelaskan, pelanggaan prabayar cukup membeli token listrik setengah dari pembelian biasanya. Nantinya, pelanggan tetap mendapatkan energi (kWh) yang sama. Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif bisa dinikmati saat membayar tagihan.
Sebagai informasi, pemberian stimulus potongan tarif listrik sebesar 50 persen mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Salah seorang pelanggan yang turut menikmati diskon tarif listrik ini ialah Purwaningsih, warga Jakarta Selatan sekaligus pelanggan PLN dengan daya 1.300 VA. Perempuan berusia 58 ini mengatakan program ini meringankan beban belanja rumah tangganya.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Umumkan PPN Batal Naik, Stimulus Perekonomian Tetap Berlaku
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini