Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diskon Tiket Pesawat, Pengamat Penerbangan: Tidak Berlaku Surut dan Kurang Efektif

Pelaku perjalanan mudik sudah merencanakan perjalanan dan anggarannya jauh sebelumnya. Mereka sudah terlanjur beli tiket, sehingga tidak bisa menikmati kebijakan ini karena tidak berlaku surut

3 Maret 2025 | 11.13 WIB

Suasana Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-hatta, Jumat 27 Desember 2024. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Perbesar
Suasana Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-hatta, Jumat 27 Desember 2024. TEMPO/ Joniansyah Hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 persen selama periode mudik Lebaran, yakni 24 Maret hingga 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, kebijakan ini kurang efektif bagi para pemudik yang telah merencanakan perjalanan dan membeli tiket jauh-jauh hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pelaku perjalanan mudik sudah merencanakan perjalanan dan anggarannya jauh sebelumnya. Mereka sudah terlanjur beli tiket, sehingga tidak bisa menikmati kebijakan ini karena tidak berlaku surut," kata Alvin Lie dalam keterangan resminya Ahad, 3 Maret 2025.

Pemudik yang menggunakan moda transportasi udara umumnya merupakan pelaku perjalanan antar pulau. Sementara itu, perjalanan lintas Jawa tidak signifikan terdampak, karena mayoritas masyarakat lebih memilih transportasi darat, termasuk kereta api.

Lebih lanjut, Alvin Lie menilai, kebijakan ini justru lebih menarik bagi wisatawan yang berlibur, bukan pemudik. Sebab, selama periode mudik, harga tiket rute internasional mengalami kenaikan signifikan, sehingga membuat tiket domestik lebih atraktif bagi pelancong.

Beban Maskapai dan Bandara Meningkat

Meskipun pemerintah menurunkan fuel surcharge dengan besaran yang sama seperti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Alvin Lie menyoroti perbedaan nilai tukar rupiah yang membebani maskapai penerbangan.

"Saat Nataru, nilai tukar Rp 16.000 per dolar AS, sedangkan sekarang Rp 16.600 per dolar AS. Artinya, beban kurs bagi maskapai naik Rp 600 atau sekitar 3,75 persen. Ini berat bagi maskapai penerbangan," katanya. 

Selain itu, pemangkasan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 50 persen juga dinilai memberatkan pengelola bandara.

Solusi Permanen Diperlukan

Alvin Lie menekankan jjika pemerintah benar-benar serius ingin menurunkan harga tiket pesawat secara berkelanjutan, maka kebijakan yang lebih fundamental harus diambil, bukan sekadar langkah populis.

"Jangan hanya memangkas PPN dari 11 persen menjadi 6 persen dalam masa liburan saja. Hapus total PPN dari tiket domestik, karena tiket internasional juga tidak dipungut PPN. Begitu juga dengan Avtur untuk rute domestik, seharusnya tidak dikenakan PPN, sama seperti rute internasional," ujarnya.

Menurutnya, dengan penghapusan PPN secara menyeluruh, harga tiket domestik bisa turun sedikitnya 15 persen secara berkelanjutan. "Ini solusi permanen, bukan hanya kebijakan sesaat yang tidak berdampak besar bagi pemudik," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 persen. Potongan tarif ini berlaku selama periode mudik Lebaran untuk keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025.

AHY mengatakan penurunan harga tiket pesawat diputuskan setelah pemerintah bisa menurunkan ongkos kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, dan mengurangi fuel surcharge. Selain itu, ada intervensi kebijakan dari Kementerian Keuangan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus