Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ditanya Persoalan Truk ODOL, Menteri Perhubungan: Nanti Kami Koordinasi dengan Kementerian PU

Menhub Dudy Purwagandhi irit bicara ketika ditanya wartawan ihwal pembahasan persoalan truk over dimension over load (truk ODOL).

4 Desember 2024 | 22.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi irit bicara ketika ditanya ihwal pembahasan persoalan truk over dimension over load (ODOL). Kendaraan dengan muatan berlebih ini disebut-sebut menjadi penyebab sejumlah kecelakaan di jalan raya.

Namun, Dudy tidak menjelaskan apakah pemerintah sudah membahas regulasi pembatasan ODOL atau belum. Dia hanya mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Nanti kami akan koordinasi dengan PU, khususnya (operasional ODOL) di jalan tol,” ujar Dudy ketika ditemui wartawan usai rapat bersama Komisi V DPRI RI di Gedung Parlemen Senayan, Rabu, 4 Desember 2024.

Adapun dalam forum rapat yang membahas tentang persiapan Nataru tersebut, persoalan ODOL sempat disinggung anggota Komisi V DPR Muhammad Lokot Nasution. Politikus Partai Demokrat itu meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan kendaraan over dimension over load atau truk ODOL. Lokot mengatakan, selama ini instrument pengawasan yang digunakan hanya jembatan timbang.

“Jadi, Pak Menteri, tolong kaji lagi bagaimana menggunakan instrumen jembatan timbang yang sudah ada untuk jadi alat ukur, menjamin ODOL-ODOL tidak terjadi lagi,” kata Lokot.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo berharap segera ada kebijakan pembatasan truk ODOL. Sebab, truk ODOL berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan.

“Kami mengimbau, tapi hanya bisa mengimbau. Kan nggak bisa, tukang memaksa. Tukang hanya bisa mengimbau,” kata Dody saat ditemui di Kementerian PU pada Senin malam, 25 November 2024.

Dody mengatakan kebijakan pengaturan pembatasan truk ODOL menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan yang bisa mengatur pengaturan lalu lintas, termasuk batasan tonase untuk kendaraan yang boleh ataupun tidak boleh melintas. Sedangkan Kementerian PU, kata dia, hanya bertugas membangun sarana, yaitu jalan.

Truk ODOL menjadi persoalan yang belum terselesaikan di pemerintahan Presiden Jokowi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2019-2024 Basuki Hadimuljono mengatakan hal ini terjadi lantaran ada benturan kepentingan Apalagi truk ODOL biasanya mengangkut berbagai kebutuhan. Dengan adanya pembatasan operasi truk ODOL, menurut Basuki Hadimuljono, ada kekhawatiran dari penyedia jasa transportasi.  

“Kalau diperkecil (jumlah muatannya), cost logistiknya menurut mereka akan bertambah,” kata Basuki, Jumat, 4 Oktober 2024. 

Menjadi pekerjaan rumah atau PR pemerintahan Presiden Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan pemerintah bakal menertibkan kendaraan ODOL. AHY mengatakan kendaraan muatan berlebih itu tidak hanya menyebabkan kemacetan, tapi kecelakaan. Salah satu peristiwa teranyar, kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang pada Senin kemarin. 

"Ini tidak boleh dibiarkan," ujar AHY saat memberikan keterangan pers usai pelantikan lulusan sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 14 November 2024. 

Menurut AHY, aspek keselamatan menjadi aspek yang bakal diperkuat pemerintah dalam memberikan layanan transportasi. Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan keselamatan menjadi hal penting, selain keamanan. "Jangan sampai ada kecelakaan akibat pengguna kendaraan atau transportasi tidak sesuai aturan," ujarnya.

Pilihan Editor: Presiden Direktur XL Axiata Mengundurkan Diri, Persetujuan Bakal Dibahas di RUPS

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus