Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ditjen Pajak Catat 664 Ribu WP Badan Sudah Lapor SPT

Ditjen Pajak mencatat, 664 ribu wajib pajak atau WP badan sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sampai 30 April 2018.

3 Mei 2018 | 09.56 WIB

Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, 664 ribu wajib pajak atau WP badan sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sampai 30 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Angka ini meningkat 11,23 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Realisasi ini sebenarnya baru mencakup 45,17 persen dari total pelaporan yang seharusnya, sebanyak 1,47 juta WP badan wajib lapor SPT. Namun, Hestu menjelaskan, jatuh tempo SPT tahunan untuk setiap WP badan berbeda-beda, bergantung pada tahun pembukuannya.

Jatuh tempo SPT adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun buku. Artinya, pelaporan SPT pada April diwajibkan bagi WP badan yang tahun bukunya berakhir di Desember. Sedangkan untuk tahun buku yang berakhir April sampai dengan Maret, jatuh tempo pelaporannya adalah akhir Juli. Demikian seterusnya.

"Jadi, di akhir Juli nanti, akan naik lumayan juga penerimaan pajaknya," tuturnya.

Wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif Rp 1 juta. Berbeda lagi, jika terlambat membayar, wajib pajak bakal terkena denda 2 persen per bulan dari pajak terutang.

Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara langsung melalui pos, jasa kurir, dan jasa ekspedisi atau secara elektronik. "Teman-teman di KPP tentunya akan mengawasi dan mengimbau WP badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT-nya," kata Hestu.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus