Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan ada sembilan insentif perpajakan di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Apa saja?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan sejumlah insentif perpajakan di IKN. "Tax holiday dengan batasan investasi Rp 10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," kata Dwi saat dihubungi pada Rabu, 6 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, tax holiday diberlakukan di beberapa sektor eligible yang bisa diperluas sesuai kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN. Namun, dia tak menuturkan lebih jauh sektor apa saja yang mendapatkan tax holiday.
Kedua, adalah superdeduction vokasi berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 250 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 150 persen). "Adapun kompetensi yang eligible disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan di IKN," ujar Dwi.
Kemudian, ada superdeduction R&D. Insentif ini berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 350 persen (actual cost + tambahan pengurangan paling banyak 250 persen).
Selanjutnya, superdeduction sumbangan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200 persen (actual cost + tambahan pengurangan maksimal 100 persen). Dwi menuturkan, tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak merugikan pada tahun pemberian sumbangan.
Selanjutnya: Kelima, pajak penghasilan atau PPh final 0 persen....
Kelima, pajak penghasilan atau PPh final 0 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Omzet di bawah Rp 50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha," ucap Dwi.
Keenam, adalah PPh Pasal 21 DTP atau ditanggung pemerintah untuk seluruh pegawai yang berdomisili di IKN. Pembebasan pajak penghasilan ini diberikan tanpa batasan penghasilan.
Kemudian, ada fasilitas PPh pada financial center. "Fasilitas ini berupa tax holiday hingga 25 tahun," tutur Dwi.
Dia mengatakan, presentase pembebasan pajak tersebut untuk perbankan, asuransi, maupun sektor keuangan lainnya. Selanjutnya, fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri berupa tax holiday 100 persen selama 10 tahun, dan 50 persen untuk 10 tahun berikutnya.
Terakhir, ada pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Dwi menuturkan, fasilitas PPN dan PPnBM yang sudah ada tetap berlaku. "Skema khusus, yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah."
Pilihan Editor: Erick Thohir Apresiasi Investor Cina karena Jadi Industri Pionir, Bawa Perubahan untuk Hilirisasi Industri dan..