Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dituding Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar, Hendry Bangun: Tak Ada Pelanggaran

Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun buka suara soal tudingan Pengurus Pusat soal dirinya telah mengkorupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN senilai Rp 6 miliar.

7 Agustus 2024 | 06.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun buka suara soal tudingan Pengurus Pusat soal dirinya telah mengkorupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar. Pengurus Pusat PWI pun berencana melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendry mengatakan dirinya telah mengembalikan sejumlah uang itu sesuai Surat Keputusan PWI. Dia mengatakan dugaan unsur korupsi itu tak ada dalam kisruh ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak unsur korupsi dan itu sudah dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dalam jumpa pers bersama. Yang ada adalah kesalahan administrasi,” kata Hendry saat dihubungi pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Dalam SK PWI  Nomor: 155-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Fee Marketing untuk Tim Pencari Dana di Luar Pengurus atau Kepanitiaan dan Ketentuan Cashback Sponsorship, Hendy mengatakan telah diatur soal marketing fee dan cashback bagi anggota yang mendapat sponsor. Dia menyebut dalam kisruh UKW tak ada pelanggaran. 

“Tidak ada pelanggaran. Jadi apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan di PWI Pusat. Sebab memang ada pihak yang berperan dalam melakukan lobi, pendekatan, agar sponsorship dapat cair,” kata dia. 

Meski demikian, Hendry menyebut PWI telah menyetip aturan soal cashback ini. PWI menilai menerima cashback merupakan gratifikasi. “Tapi dalam rapat pada bulan Mei, memang cashback sudah diputuskan untuk tidak ada lagi karena dapat dianggap gratifikasi yang melanggar aturan,” kata Hendry.

Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI berencana melaporkan Hendry Ch Bangun cs. ke KPK atau Polri. Hendry bersama koleganya di PWI dituding menggelapkan dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar. 

“Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” kata Penggagas dan Perumus Utama Kode Etik Perilaku Wartawan PWI, Wina Armada Sukardi, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

Wina menilai dugaan korupsi Hendry dkk. merupakan perbuatan tercela bagi anggota PWI. Dari total Rp 6 miliar, Wina mengatakan para terduga pelaku menerima upah dan uang kembali sebesar Rp 1.771 miliar, sebanyak Rp 1.080 dikembalikan ke BUMN, dan Rp 691 juta mengalir ke orang dalam PWI. 

Selanjutnya: “Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya ...

“Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera ‘Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN’,” kata dia. 

Bukti ini, menurut Wina tak bisa disangkal. Dia mengatakan modus Hendry mengubah istilah kiriman uang itu tak bisa menutupi penyelewengan yang telah terjadi. 

“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada. Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan,” kata dia. 

Wina mengatakan audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan Hendry Bangun Cs. Forum Humas BUMN, kata dia, juga membantah adanya keharusan uang kembali ke mereka. 

Oleh karena itu, Wina mengatakan fenomena ini telah menerangkan bahwa Hendry Bangun dan koleganya telah memenuhi unsur korupsi. “Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” kata Wina.

Dia beralasan, predikat korupsi itu memang sudah semestinya disematkan pada Hendry Bangun cs. karena telah menggarong uang negara. Meski uang itu telah dikembalikan ke BUMN, Wina mengatakan Hendry tak bisa menyetip unsur tindak pidana korupsi. 

Disinggung soal pemberhentiannya sebagai sekretaris Dewan Penasehat oleh Hendri Ch Bangun, Wina mengatakan dirinya tidak menggubrisnya karena tidak memberikan dampak apapun. Wina justru menyindir Hendry Bangun.

“Bagaimana mungkin orang yang sudah dipecat dari keanggotaan PWI, dan kartunya sudah dicabut oleh Pengurus Provinsi Jakarta, serta diduga ikut dalam persoalan korupsi uang negara, masih mau dan berani berkata menghentikan pengurus yang resmi dan sah. Tidak masuk logika!” kata Wina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus