Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DJP Klaim Coretax Membaik: Kinerja Sistem lebih Cepat

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian (DJP) Keuangan mengklaim kinerja Coretax makin membaik.

19 Maret 2025 | 10.45 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian (DJP) Keuangan mengklaim kinerja Coretax makin membaik.
Perbesar
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian (DJP) Keuangan mengklaim kinerja Coretax makin membaik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian (DJP) Keuangan mengklaim kinerja Coretax makin membaik. Peningkatan kinerja dibuktikan dengan penurunan waktu tunggu atau latensi akses.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memaparkan berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem. “Khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada latensi di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari,” ucapnya seperti dikutip dari pernyataan resmi, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai contoh, latensi login pada awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik atau 12 milidetik. Sementara itu, latensi registrasi yang mulanya 5,8 detik, saat ini 0,045 detik atau 45 milidetik. Sedangkan waktu tunggu penerbitan faktur pajak sebelumnya mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28 detik saat ini menjadi 3,93 detik.

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 DJP mencatat Coretax telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136,96 juta untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61,23 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, lalu 64,0 juta faktur untuk masa pajak Februari, dan 11,69 juta faktur pajak untuk masa pajak Maret.

Coretax kerap dilaporkan bermasalah sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sistem canggih buatan DJP itu dikeluhkan, termasuk oleh pengusaha yang kesulitan mencetak faktur pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan implementasi Coretax sempat menyulitkan bagi pengusaha. “Sekarang sudah mulai perbaikan. Awal-awal memang sangat mengganggu sekali. Karena kami tidak bisa membuat faktur pajak dan sebagainya” ucapnya saat ditemui di Lippo Mal Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus