Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

DJP Ungkap Sistem Coretax Telah Mencatat 198,8 Juta Faktur Pajak Sejak Awal Tahun

Sejak dirilis sistem coretax telah mengadministrasikan 198,8 juta faktur pajak. Selain itu DJP juga merilis data SPT tahunan hingga bukti potong yang telah tercatat di sistem

23 April 2025 | 11.57 WIB

Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Perbesar
Ilustrasi Coretax. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dirilis pada 1 Januari lalu, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) telah mencatat data faktur pajak, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) hingga Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian keuangan melaporkan faktur pajak yang telah dicatat dalam administrasi sistem Coretax sejak Januari sebanyak 198.859.058.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Laporan faktur yang masuk administrasi Coretax tersebut tercatat hingga 20 April 2025 dan merupakan data total dari masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April. “Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti lewat keterangan resmi, Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari. Lalu 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April. 

DJP juga memaparkan bahwa sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689. Catatan tersebut untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Terdiri dari 24.288.129 bukti potong untuk masa pajak Januari, lalu 24.397.195 bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti potong untuk masa pajak Maret, dan 370.185 bukti potong untuk masa pajak April.

Selain itu, DJP memaparkan bahwa Coretax juga mengadministrasikan 933.484 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga digunakan untuk melaporkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Atau dikenal dengan  SPT Masa PPN dan PPnBM.

Jumlah tersebut terdiri dari 433.563 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk Januari, lalu ada 385.700 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk Februari, dan 114.221 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk Maret. “Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPN dan PPnBM masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 10 Mei 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif,” ucap Dwi.

Sampai dengan tanggal 20 April 2025 Coretax DJP juga telah mengadministrasikan 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 368.195 untuk masa Januari, 345.964 untuk masa Februari, dan 283.547 untuk masa Maret 2025. Sedangkan SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 171.404 untuk masa Januari, 173.075 untuk masa Februari, dan 149.589 untuk masa Maret 2025.

Dwi mengatakan bahwa selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil. “Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus