Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dolar Menguat, Nilai Tukar Rupiah Ditutup Rp 14.903 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah pada perdagangan, Rabu, 24 Mei 2023.

24 Mei 2023 | 17.11 WIB

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah pada perdagangan, Rabu, 24 Mei 2023. Rupiah melemah 28 poin ke level Rp 14.903 per dolar AS. Pada perdagangan sebelumnya, rupiah berada di level Rp 14.874 per dolar AS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, faktor pelemahan rupiah disebabkan oleh pasar yang sedang dikhawatirkan dengan negosiasi plafon utang AS yang belum mencapai kesepakatan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembicaraan antara kedua partai politik berlanjut tentang pencabutan plafon utang pemerintah AS sebesar USD 31,4 triliun, setiap kemajuan tampaknya sulit dimenangkan dan hanya ada sedikit tanda kesepakatan akan tercapai dalam waktu dekat," kata Ibrahim melalui keterangan resminya, Rabu 24 Mei 2023. 

Sementara dari dalam negeri, surplus transaksi yang dicatat oleh Bank Indonesia pada triwulan pertama 2023 menunjukkan penurunan jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya  

"Pada triwulan pertama 2023, transaksi berjalan membukukan surplus sebesar 3,0 miliar dolar AS (0,9 persen dari PDB), lebih rendah USD 1,2 miliar dibandingkan surplus pada triwulan keempat 2022 sebesar USD 4,2 miliar (1,3 persen dari PDB)," kata Ibrahim. 

Adapun neraca perdagangan barang pada triwulan pertama 2023 juga mencatat surplus yang lebih rendah dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Pada tahun ini surplus mencapai USD 14,7 miliar, sementara surplus pada triwulan keempat 2022 sebesar USD 17,0 miliar. 

"Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan surplus neraca perdagangan nonmigas di tengah perbaikan defisit neraca perdagangan migas," kata Ibrahim. 

Faktor lainnya yang turut menyebabkan turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar adalah defisit neraca jasa yang mengalami penurunan, ditopang oleh kinerja jasa perjalanan (travel) yang terus menguat seiring dengan mobilitas yang meningkat dan dampak positif dari pembukaan ekonomi Tiongkok sehingga mendorong kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara. 

"Neraca perdagangan jasa pada triwulan pertama 2023 tercatat mengalami defisit sebesar USD 4,6 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan defisit pada triwulan sebelumnya sebesar USD 5,5 miliar, namun lebih dalam dibandingkan dengan defisit pada triwulan pertama 2022 sebesar USD 4,4 miliar," katanya. 

Defisit neraca pendapatan primer pada triwulan pertama 2023 tercatat sebesar USD 8,6 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan triwulan keempat 2022 sebesar USD 9,2 miliar, namun meningkat dibandingkan dengan triwulan pertama 2022 sebesar USD 7,9 miliar. 

Ibrahim mengatakan, untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang  Rp 14.880-Rp 14.850.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus