Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota dewan sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty dalam prioritas program legislasi nasional atau prolegnas. DPR menetapkan usulan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 itu dalam rapat paripurna hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, substansi dari amnesti pajak masih akan dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada, kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty, itu saja soal teknisnya nanti akan dibicarakan,” kata dia di gedung Bappenas, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, RUU pengampunan pajak mulanya dimasukkan oleh badan legislasi DPR dalam draf awal atau long list prolegnas. Berhubung Komisi XI bermitra Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, maka komisi berinisiatif mengusulkannya sebagai prioritas 2025.
Penyelenggaraan pengampunan pajak, kata dia, merupakan visi dan misi pemerintahan baru. Hal ini jadi antisipasi apabila ke depan kebijakan ini dibutuhkan. Komisi XI mengusulkan kebijakan tax amnesty selesai dibahas pada 2025.
Pemerintah, kata dia, tetap berusaha melakukan pembinaan untuk wajib pajak agar patuh. Tapi tetap ada peluang bagi yang tak taat pajak untuk memperbaiki kesalahan masa lalu lewat satu program. “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme pengampunan dan sektor apa saja yang disasar masih akan dibahas dengan pemerintah. Namun Misbakhun belum dapat memastikan kapan pembahasan teknis tax amnesty jilid III ini dilakukan dengan Kementerian Keuangan.
Tax amnesty adalah program pengam pengampunan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak perorangan dan badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap harta yang sebelumnya belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan.
Program ini mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.
Caesar Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.