Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Zulhas: Distribusi Pupuk Bersubsidi Ruwet Harus Disetujui Camat sampai Menteri, Bakal Dipangkas Prabowo

Presiden Prabowo akan mengeluarkan keputusan presiden yang memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi ke petani.

19 November 2024 | 22.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Distribusi pupuk bersubsidi ke petani selain terbatas juga harus melewati banyak meja, yang menurut istilah Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, rumit.

Menurut dia, pupuk bersubsidi sebelum turun ke petani, harus ada persetujuan dari camat sampai tiga menteri. Itu sebabnya Presiden Prabowo akan mengeluarkan keputusan presiden yang memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi ke petani.

"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," ujar Zulkifli atau Zulhas s
aat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 16 November 2024.

Zulkifli menegaskan, pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.

Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada PT Pupuk Indonesia.

Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani. "Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan," kata Zulkifli.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan saat ini setidaknya ada 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Banyaknya regulasi tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.

"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujar Amran di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Regulasi yang sedang digodok ini, kata Amran, akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden.

Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk. "Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres," ucapnya.

Cukup dengan KTP

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono mengemukakan ada sekitar 145 aturan terkait distribusi pupuk bersubsidi yang segera dipangkas.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kartu Tani hilang, pupuk langsung (ke petani). Pakai KTP sudah cukup. Cuma masih banyak, ada 145 aturan yang mengatur pupuk subsidi. Jadi kami pangkas semua. Kami sederhanakan. Yang domainnya itu domain Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia," ujar Sudaryono ketika ditemui wartawan di Sragen, Jawa Tengah, Senin petang, 18 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi akan dipersingkat dari pabrik langsung kepada kelompok-kelompok tani di wilayah, lantaran penyaluran pupuk subsidi seharusnya tidak boleh tertunda. Apalagi jika penyaluran pupuk subsidi itu sampai dimonopoli oleh distributor ataupun pengecer. 

Jika sampai tertunda, maka akan bermasalah pada tanaman dan berpengaruh terhadap hasil. 

"Kalau bansos itu harusnya dibagikan sekarang terus dibagikan minggu depan gak ada bedanya. Tapi kalau pupuk itu harus hari ini, karena tergantung cuaca, udane kapan, banyune mili (hujannya kapan, air mengalir) kapan, leh tebar benih nek wes gede kudu ditandur (yang menerbar benih kalau sudah besar harus ditanam). Jadi masalah nek (kalau) hari ini nggak ada pupuk. Jadi harus tepat waktu," tuturnya.

"Udah piye carane (bagaimana caranya) dari pabrik langsung diantar ke kelompok petani. Kami menyederhanakan mekanisme," katanya menambahkan.

Banyak Diselewengkan

Pupuk bersubsidi banyak diselewengkan, dijual ke petani dengan harga non-subsidi. Salah satu penyeleweangan diungkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang berhasil menggagalkan pengiriman satu mobil pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat ke Kabupaten Mukomuko.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar, Kamis, 14 November lalu, mengatakan pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska yang diangkut menggunakan mobil Grand Max warna silver ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya kawasan Pantai Abrasi di daerah ini.

"Kami mengamankan sebanyak 20 sak pupuk bersubsidi jenis urea, 20 sak pupuk ponska, dan 10 sak pupuk non subsidi jenis majemuk NPK serta dua orang tersangka STN yang mengirim pupuk dan MRM yang menerima pupuk," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska dari daerah Sumbar menuju Mukomuko yang biasanya menggunakan mobil pick up pada malam hari.

Ia mengatakan, modus operandi tersangka dengan mengganti karung asli urea dan ponska dengan karung bekas pakan ternak untuk mengelabui petugas kepolisian.

Atas perbuatan kedua tersangka ini, katanya, ancaman pidananya penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Ini Sebab Harga Emas Antam Melonjak, Ketegangan Rusia-Ukraina Picu Pelemahan Saham Global

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus